Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bupati Bogor: 700 Karyawan Taman Safari Indonesia Kena PHK Selama Corona

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, sebanyak 700 karyawan di Taman Safari Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bupati Bogor: 700 Karyawan Taman Safari Indonesia Kena PHK Selama Corona
Capture YouTube CSIS
Bupati Bogor Ade Yasin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, sebanyak 700 karyawan di Taman Safari Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ade menduga, ini dampak dari pandemi virus corona (Covid-19). Pasalnya, masyarakat di Kabupaten Bogor memang bekerja tergantung di sektor pariwisata.

Hal itu disampaikam Ade Yasin saat diskusi perspektif daerah dan pusat dalam penanggulangan Covid-19: Evaluasi dan Efektivitas yang diadakan oleh CSIS melalui video conference, Senin (11/5/2020).

Baca: Bayi Gajah di Taman Safari Bogor Diberi Nama Covid Karena Lahir Saat Pandemi Virus Corona

Baca: Bupati Ade Yasin: Alhamdulillah Angka Covid-19 di Bogor Sudah Landai, Kita Agak Lega

"Kami banyak pekerja harian di sektor pariwisata sekarang pariwisata sudah pada turup karena situasi," kata Ade Yasin.

"Bahkan kemarin Taman Safari pun mem-PHK 700 karyawannya," tambahnya.

Selain itu, Ade menyebut pemilih hotel juga sudah mulai tutup karena tidak ada pemasukan. Padahal, kata Ade, pihaknya tidak melarang hotel untuk tidak beroperasi.

Berita Rekomendasi

"Kami tidak larang tetapi kalau pemasukannya hanya 1-2 persen ya artinya percuma buka akhirnya tutup. Jadi hotel tutup, restoran tutup dan pariwisata tutup sehingga banyak PHK," ucapnya.

Saat ini, Ade pun mengaku sedang mengusahakan memberikan pos bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang di PHK terdampak Covid-19.

"Kami yang kesulitan dapat dari mana posnya untuk bantuan terdampak ini. Karena memang rata-rata yang terdampak ini karena merak tidak mampu dan bekerja berdasarkan pekerjaan harian dan gaji saja," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas