Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Penunjukkan Bank Jangkar, Anggota Komisi XI DPR Juga Pertanyakan Peran dan Komitmen KSSK

Heri Gunawan menegaskan, penunjukkan 15 bank tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik kepada perbankan

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Penunjukkan Bank Jangkar, Anggota Komisi XI DPR Juga Pertanyakan Peran dan Komitmen KSSK
DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mempertanyakan komitmen dan tanggung jawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sehubungan dengan terbitnya PP No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020,

Heri Gunawan menilai, terbitnya PP tersebut menabrak UU dan memposisikan perbankan nasional sebagai pengganti peran KSSK.

Dalam pernyataannya, Rabu (13/5/2020), Heri Gunawan mengungkapkan, PP tersebut menunju 15 perbankan nasional beraset terbesar sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19.

Heri menjelaskan, tanggung jawab dan komitmen KSSK merupakan hal yang mutlak ada atas keseluruhan proses termasuk proses awal penilaian Bank Peserta dan Bank Pelaksana, pengelolaan dana likuiditas hingga proses akhir.

Heri tidak menampik bahwa permasalahan sistem keuangan nasional saat ini masih berkutat pada likuiditas saja dan belum terpuruk pada kondisi solvabilitas.

Baca: Masih Pandemi Corona, Pengusaha Siap-siap Pekerjakan Lagi Karyawan Usia di Bawah 40 Tahun

Namun dia mengingatkan, perubahan mendasar pada prosedural juga tentunya memiliki dampak tertentu pada sistem perbankan nasional ke depan seiring ketatnya persaingan industri perbankan.

Baca: Khusus Buat Tenaga Medis, Mitsubishi Punya Paket DP 20 Persen untuk Xpander dan Xpander Cross

Heri Gunawan menegaskan, penunjukkan 15 bank tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik kepada perbankan yang merupakan perusahaan terbuka.

Berita Rekomendasi

Baca: Masih Pandemi Corona, Pengusaha Siap-siap Pekerjakan Lagi Karyawan Usia di Bawah 40 Tahun

"Potensi moral hazard tentu sangat terbuka karena dengan 99 persen pangsa pasar UMKM tentunya adalah bagian portfolio krusial masing-masing bank," kata dia.

Apalagi, portfolio pembiayaan perbankan saat ini adalah portfolio pembiayaan dengan kondisi bagus (koll 1 dan Koll 2), perlakuannya tentu berbeda dalam konteks business to business (bukan government to business).

Heri Gunawan juga menilai, OJK sebagai regulator industri keuangan tidak mampu menjalankan fungsi pokoknya terkait pengawasan baik perbankan maupun IKNB.

Dia menegaskan, kelemahan fungsi regulator ini malah diperkuat dengan setujunya OJK dalam pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar yang ditunjuk, dimana sejatinya kerahasiaan data bagi dan antar bank adalah hal yang sangat esensial.

Dia menambahkan, apabila anggota KSSK memang berniat lebih fokus dalam menjalankan tupoksinya sehingga penyelenggaraan dana likuiditas perbankan ini ‘diserahkan’ kepaada bank peserta/bank jangkar, perlu diingat kembali bahwa hal tersebut akan menyalahi dari sisi hukum yang ada dan secara nyata menimbulkan moral hazard.

"KSSK sebagai penyelenggara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan seharusnya bisa bertindak lebih jauh dalam mengemban tanggung jawab yang diamanahkan," tandas politisi Partai Gerindra ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas