Hasil Audit BPK Temukan Pembiayaan LPEI Tak Sesuai Prinsip Tata Kelola
Temuan terbaru BPK tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan terhadap LPEI tahun 2017 sampai dengan semester I-2019.
Editor: Choirul Arifin
Selain Grup JD, Grup DT dan Grup BJU, BPK juga menyoroti beberapa pembiayaan kepada debitur lainnya. Antara lain, Grup JMI, Grup Arkha, PT TMJ, PT CSL, PT DNS, PT LHS, PT KHP, dan PT PTM.
Sebelumnya Kontan.co.id mencatat LPEI atau Indonesia EximBank pada tahun 2019 lalu mencatatkan rugi bersih super jumbo sebesar Rp 4,7 triliun.
Posisi sangat jauh menurun, lantaran pada tahun 2018 LPEI masih mencatatkan laba sebesar Rp 171,6 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan LPEI yang dipublikan di Bursa Efek Indonesia (30/3/2020), pendapatan LPEI sepanjang tahun 2019 menurun. Misal, pendapatan bunga dan usaha syariah yang turun sebesar 33,45% menjadi Rp 1,42 triliun.
Semetara di tahun 2018, pendapatan bunga dan usaha syariah mampu mencetak pendapatan sebesar Rp 2,13 triliun.
Tak hanya itu saja, beban pembentukan cadangan akibat kerugian penurunan nilai aset keuangan alias CKPN LPEI juga membengkak hampir empat kali lipat menjadi menjadi Rp 6,68 triliun, sementara tahun 2018 hanya Rp 1,7 triliun.
LPEI juga mencatatkan penurunan aset hampir 10% menjadi Rp 108,7 triliun pada 2019, dibandingkan 2018 senilai Rp 120,1 triliun.
Selain itu, LPEI juga mencatatkan peningkatan Non Performing Loan (NPL) bruto sebesar 23,39%, jauh lebih tinggi dibandingkan 2019 sebesar 13,73%.
Berdasarkan laporan keuangan LPEI, pembiayaan dan piutang bermasalah dalam rupiah naik 53,04% menjadi Rp 22,88 triliun, dari Rp 14,95 triliun di sepanjang tahun 2018. Sektor perindustrian, pertanian dan sarana pertanian, serta pertambangan mencatatkan peningkatan NPL yang terbesar.
Catatan kontan.co.id, pada 30 Juni 2019, NPL EximBank menjadi 14,5%. Peningkatan NPL ini terjadi sebab, Eximbank punya exposure pembiayaan yang cukup besar di Duniatex Group.
Total Eximbank menyalurkan pembiayaan senilai Rp 3,04 triliun kepada empat entitas dalam Duniatex Group.
Perinciannya, Rp 1,2 triliun kepada PT Delta Dunia Textile (DDT), Rp 1,5 triliun kepada Delta Merlin Sandang Textile (DMST), Rp 54 miliar kepada PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), dan Rp 289 miliar kepada PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST).
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Laporan BPK menyebut pembiayaan LPEI tak sesuai prinsip tata kelola