Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tekan Penyebaran Covid-19, AP I Menerapkan Lima Pos Pemeriksaan di Bandara

Angkasa Pura I (Persero) menerapkan lima pos pemeriksaan calon penumpang di bandara yang berada di wilayah operasi AP I.

Editor: Sanusi
zoom-in Tekan Penyebaran Covid-19, AP I Menerapkan Lima Pos Pemeriksaan di Bandara
TRIBUNNEWS.COM/RIA A
Dirut AP I Faik Fahmi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19, PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan lima pos pemeriksaan calon penumpang di bandara yang berada di wilayah operasi AP I.

Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi, menyebutkan bahwa semenjak diizinkannya kembali penerbangan dalam masa larangan mudik, AP I menyiapkan mekanisme pengaturan operasional di lapangan agar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diimplementasikan secara maksimal.

"Hal terseebut dapat dilihat dari rekayasa alur keberangkatan penumpang di bandara, yang terdiri atas lima pos pemeriksaan dengan pengaturan jarak minimal dan waktu periksa agar tidak terjadi penumpukan," kata Faik dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).

Berikut lima alur 5 pos pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara yang dikelola AP I, yaitu:

1. Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Keberangkatan

Calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif Covid-19, surat tugas, surat kematian yang sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya menggunakan thermo gun. Pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat masuk SCP1.

2. Pos Pemeriksaan Dokumen Kesehatan

Calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 yang akan diperiksa oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Kemudian KKP Kementerian Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kesehatan, dan menerbitkan clearance kesehatan. Penumpang juga harua mengisi healt alert card.

3. Pemeriksaan Dokumen Final

Calon penumpang yang telah memiliki clearance kesehatan, harus menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai

4. Proses Check-in

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas