Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Update Harga Emas Antam Senin 18 Mei 2020 Mencapai Rp 934.000 per Gramnya, Berikut Rinciannya

Update Harga Emas Antam Senin 18 Mei 2020 Mencapai Rp 934.000 per Gramnya, Berikut Ini Rinciannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Update Harga Emas Antam Senin 18 Mei 2020 Mencapai Rp 934.000 per Gramnya, Berikut Rinciannya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang konsumen memperlihatkan emas batangan atau logam mulia yang baru dibelinya di Butik Emas, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020). Harga logam mulia milik PT Aneka Tambang (Antam) di Butik Emas hari ini berada di angka Rp 815.000 per gram atau naik sebesar Rp 16.000 dari posisi hari sebelumnya Rp 799.000 per gram. Sementara harga jual dari Rp 700.000 per gram naik sebesar Rp 14.000 jadi seharga Rp 714.000 per gram. Kenaikan harga emas yang hampir menyentuh 2 persen itu, dipicu memanasnya konplik Iran dan Amerika Serikat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

7. Emas Batangan 25 gram - Rp 21.962.000

8. Emas Batangan 50 gram - Rp 43.845.000

9. Emas Batangan 100 gram - Rp 87.612.000

10. Emas Batangan 250 gram - Rp 218.765.000

11. Emas Batangan 500 gram - Rp 437.320.000

12. Emas Batangan 1000 gram - Rp 874.600.000

*Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Petugas menunjukan logam mutia di Butik Emas Antam, Komplek pertokoan DP Mal, Jalan Pemuda, Semarang, Selasa (4/8/2015). Dalam satu pekan ini harga logam mulia relatif stabil berkisar Rp 559 ribu per gram dari bulan Juli 2015 mencapai Rp 565 ribu per gram. Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Petugas menunjukan logam mutia di Butik Emas Antam, Komplek pertokoan DP Mal, Jalan Pemuda, Semarang, Selasa (4/8/2015). Dalam satu pekan ini harga logam mulia relatif stabil berkisar Rp 559 ribu per gram dari bulan Juli 2015 mencapai Rp 565 ribu per gram. Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan (TRIBUN/WAHYU SULISTIYAWAN)
Berita Rekomendasi

Harga emas batangan tersebut dikenakan PPh 22, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas emas batangan.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Dilengkapi dengan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram sampai dengan pecahan 100 gram).


Sebelum membelinya, pastikan terlebih dahulu bahwa kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.

Baca: Harga Emas di Tokyo Commodity Exchange Jepang Rp 845.171 per Gram

Baca: Anggota DPR Kritik Pemerintah atas Polemik Harga dan Stok Gula

Baca: Pemerintahan Diminta Jaga Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran

Cara Pembelian

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas