Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Jatuhkan Sanksi ke Operator Bandara dan Maskapai karena Melanggar Physical Distancing

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Jatuhkan Sanksi ke Operator Bandara dan Maskapai karena Melanggar Physical Distancing
Hari Darmawan/Tribunnews.com
Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati. 

Pada hari itu, Lion Air Group juga mengakui ada pesawat yang membawa penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas atau melanggar ketentuan jumlah penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca: Penumpang Numpuk di Terminal 2 Bandara Soetta, Ombudsman RI Surati Ditjen Udara dan AP II

Baca: Fakta Antrean di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang Viral di Medsos

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang.

Sementara, AP II bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol jaga jarak atau physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.

“Memang hasil temuan ada beberapa perjalanan Batik Air yang tidak memenuhi physical distancing. Sanksi jelas akan ditegakkan termasuk kepada Angkasa Pura II. Bentuknya beragam dapat dimulai dari teguran,” kata Novie sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (19/5/2020).

Pada penerbangan Kamis, Lion Air Group mengoperasikan pesawat Batik Air dari Bandara Soekarno-Hatta dengan 14 rute.

Suasana antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis 14 Mei 2020.
Suasana antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis 14 Mei 2020. (ist)

Sebanyak 11 rute memiliki jadwal penerbangan pagi antara pukul 06.30 hingga 09.20 WIB. Ini yang menyebabkan penumpukan penumpang karena pemeriksaan dokumen penumpang saat ini lebih banyak dari biasanya.

Akibat reschedule

Berita Rekomendasi

Batik Air mengoperasikan Airbus 320-200CEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 168 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 150 kelas ekonomi) serta Airbus 320-200NEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi).

Dengan demikian, sesuai ketentuan PSBB yang membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas, jumlah penumpang paling banyak di setiap penerbangan adalah 90 orang (dengan pesawat Boeing 737-900ER).

Namun, salah satu pesawat malah mengangkut lebih dari 90 penumpang.

Pesawat itu adalah penerbangan ID-6506 Soekarno-Hatta – Denpasar dengan jadwal keberangkatan 08.00 WIB, menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.

"Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu lebih dari 50 persen, disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris)," jelas Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Ini lho yang bikin Batik Air dan AP II dijatuhi hukuman Kemenhub

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas