Ombudsman: Bandara Soetta Berpotensi Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19
Ombudsman meminta evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai adanya potensi besar Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 bila berkaca pada insiden penumpukan penumpang 14 Mei 2020.
"Potensi klaster baru penyebaran Covid-19 didasarkan pada hasil temuan Ombudsman Jakarta Raya terkait kesiapsiagaan Otoritas Bandara Soetta dan para pihak lainnya dalam melaksanakan kedua kebijakan PM 25/2020 dan SE Gugus Tugas 4/2020," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Selasa (19/5/2020).
Ombudsman juga meminta pihak terkait mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: Trump Sebut Hydroxychloroquine Ampuh Tangkal Corona, Media AS Mereaksi Sebaliknya
“Evaluasi ini penting jika kebijakan kita terkait penanganan Covid-19 masih berfokus pada pemutusan rantai penyebaran virus dan belum berubah menjadi pendekatan Herd Immunity,” sambungnya.
Baca: Lima Perusahaan Minyak Diduga Terlibat Kartel Harga BBM, KPPU Mengaku Kantongi Satu Alat Bukti
Ombudsman Jakarta Raya menemukan bahwa seluruh dokumen perjalanan dalam peristiwa 14 Mei 2020 dan sampai hari saat proses pemeriksaan dilakukan tidak ada yang di validasi keabsahannya.
Baca: Hasil Audit BPK Temukan Pembiayaan LPEI Tak Sesuai Prinsip Tata Kelola
”Jangankan untuk melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan tersebut, untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen saja otoritas bandara dan para pihak lainnya di bandara tidak mampu,” lanjut Teguh.
Berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh tim Pemeriksa Ombudsman, saat itu hanya ada satu Check Point untuk 13 penerbangan.
Sementara jangka waktu antara satu penerbangan dengan yang lain tak lebih dari 20-30 menit saja maka sekitar 1.300 calon penumpang yang harus diverifikasi oleh seluruh petugas posko di lapangan.
Itu dengan asumsi penerbangan tersebut mempergunakan pesawat tipe Boeing 737-900ER atau yang sekelas dengan kapasitas tempat duduk 215 tempat duduk serta kapasitas seat hanya 50 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.