Surat Edaran 'The New Normal' BUMN Dinilai untuk Menjaga Perekonomian Nasional
Pedoman ini menjadi penting dan sangat tepat karena memuat tentang berbagai hal tentang penanganan Covid-19
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendukung Surat Edaran S-336/MBU/05/2020 yang dikeluarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Surat tersebut tentang antisipasi the New normal BUMN pertanggal 15 Mei 2020.
Baca: Jika Tetap Disiplin, Skenario New Normal BUMN Berdampak Positif untuk Ekonomi
Menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Addin Jauharudin mengatakan bahwa SE tersebut adalah pedoman umum antisipasi virus corona atau Covid-19 di perusahaan BUMN yang harus selesai dibuat tanggal 25 Mei 2020.
Addin memaparkan, pedoman ini menjadi penting dan sangat tepat karena memuat tentang berbagai hal tentang penanganan Covid-19.
Mulai dari penyusunan timeline pelaksanaan skenario the new normal hingga kampanye gerakan optimisme.
"Tujuannya tak lain untuk tetap menjaga roda perekonomian nasional di tengah keterpurukan akibat pandemik Covid-19," ujar Addin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
Terkait kebijakan BUMN soal realisasi masuk kerja, di mana Kementerian pimpinan Erick Thohir itu akan mengikuti arahan Gugus tugas Pemerintah, menurut Addin hal tersebut sangat tepat.
"Karena memang mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah dan keunikan masing-masing klaster/sektor BUMN," beber tokoh muda NU ini.
Dalam kesempatan itu, Addin juga meluruskan ihwal anggapan kalau surat Edaran Menteri BUMN ini dibenturkan dengan agama, dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri.
Baca: Anggota DPRD Sumut Nyaris Baku Hantam dengan Petugas, Ini Duduk Perkaranya
"Tidak benar itu. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks dan sebagainya sehingga perlunya mengecek keaslian berita dari sumber aslinya," beber dia.
"Sekali lagi bahwa tanggal 25 Mei 2020 itu adalah hari terakhir penyusunan pedoman umum yang di kerjakan oleh masing-masing BUMN sesuai dengan Surat Edaran Menteri termasuk contoh usia di bawah 45 tahun yang masuk kerja," ujarnya.