Komisi X DPR Sepakati Perubahan Anggaran Kemendikbud Rp 4,9 Triliun
Mendikbud menjelaskan secara umum terjadi penurunan anggaran di setiap unit utama (eselon I) Kemendikbud mencapai Rp4,984 triliun.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI akhirnya menyetujui perubahan pagu anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020 sebesar Rp4,9 triliun.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja via online antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
"Saya harus jujur ini termasuk yang tersulit yang pernah kita lakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi, karena kondisi krisis memang harus dilakukan," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
Beberapa macam kegiatan pendukung dan manajemen yang dinilai tidak relevan lagi di era darurat COVID-19 merupakan sumber pemotongan terbesar.
"Yaitu perjalanan dinas, rapat-rapat dan acara-acara yang tidak dapat dilakukan di berbagai macam direktorat jenderal maupun badan-badan," ujarnya.
Baca: Tunjangan Guru dan Bantuan untuk Perguruan Tinggi Swasta Tidak Dipotong
Perubahan anggaran Kemendikbud Tahun 2020 dari sebelumnya Rp75,70 triliun menjadi Rp70,72 triliun adalah sebagai dampak kebijakan Pemerintah dalam realokasi dan refocussing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk mendukung penanganan bencana non-alam Coronavirus Disease (COVID-19).
Baca: Penerbangan Batik Air Jakarta-Bali Stop Sementara karena Dihukum Kemenhub
"Kami ingin memastikan bahwa program-program prioritas bisa berjalan dengan efektif dan perubahan anggaran ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pendidikan di Indonesia," terang Mendikbud.
Baca: Menu Opor dan Rendang Tidak Baik Dipanaskan Berulang Kali, Ini Efek Buruknya Buat Kesehatan
Dalam paparannya, Mendikbud menjelaskan secara umum terjadi penurunan anggaran di setiap unit utama (eselon I) Kemendikbud mencapai Rp4,984 triliun.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 dan realisasi anggaran (cut off) program prioritas/kegiatan yang dilikuidasi.
Rinciannya, Sekretariat Jenderal Rp707 miliar sehingga dalam PAGU revisi menjadi Rp22,788 triliun; Inspektorat Jenderal Rp36 miliar sehingga menjadi Rp221,823 miliar; Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Rp980 miliar sehingga menjadi Rp6,050 triliun.
Kemudian, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Rp251 miliar sehingga menjadi Rp934,997 miliar; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Rp100 miliar sehingga menjadi Rp516,162 miliar.
Berikutnya, Ditjen Kebudayaan Rp410 miliar sehingga menjadi Rp1,804 triliun; Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan berkurang sekitar Rp1,075 triliun sehingga menjadi Rp3,593 triliun; Ditjen Pendidikan Tinggi Rp385 miliar sehingga menjadi Rp32,002 triliun.
Kemudian, anggaran untuk Ditjen Pendidikan Vokasi Rp1,172 triliun sehingga menjadi Rp7,790 triliun, serta Ditjen PAUD Dikmas yang saat ini tidak terdapat lagi struktur organisasinya sesuai perubahan nomenklatur pada Perpres 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud sebesar Rp133 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.