Asuransi Dua ABK Kapal Long Xin 629 Belum Bisa Dicairkan, Terganjal Akta Kematian dari Kemendagri
AR dan SP merupakan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang jenazahnya dilarung dari kapal berbendera China, Long Xin 629.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) tengah menunggu penerbitan akta kematian almarhum AR dan AP untuk memproses asuransi keduanya.
AR dan SP merupakan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang jenazahnya dilarung dari kapal berbendera China, Long Xin 629.
Direktur Perlindungan WNI (PWNI), Judha Nugraha mengatakan hampir semua hak almarhum AR dan SP telah terpenuhi.
“Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian lembaga terkait Indonesia telah memfasilitasi pemenuhan hak dari almarhum AR dan SP, yang kedua jenazahnya dilarung sebelumnya,” ujar Judha Nugraha dalam konferensi pers daring dengan media, Rabu (27/5/2020).
Baca: Nggak Cuma di Bandara, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tujuan Jakarta Juga Wajib Punya SIKM
Kemlu RI dan Kementerian/ Lembaga terkait telah mempertemukan pihak manning agensi, ahli waris, beserta kuasa hukum masing-masing yang bersangkutan untuk mengurusi masalah tersebut.
Baca: Penumpang Penerbangan Domestik Tujuan Bandara Soetta Kini Wajib Miliki SIKM
Berdasarkan fasilitasi yang dilakukan, Direktu PWNI itu mengatakan ahli waris telah mendapat hak gaji, hak uang deposit dan hal uang santunan.
Sedangkan uang asuransi saat ini masih menuju proses penyelesaian akte kamatian yang diterbitkan Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Baca: Seperti Main Tebak-tebakan, Kebijakan Jokowi Soal Corona Dinilai Tidak Jelas
Judha menyebut pihaknya mendapatkan dukungan dari Kemendagri untuk secepatnya menerbitkan akta tersebut yang di dukung Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) agar hak asuransi almarhum AR dan SP segera dicairkan.
“Kami sudah mendapatkan informasi kita ada terobosan yang didukung Dirjen Dukcapil, Kemendagri supaya secepatnya menerbitkan akta kematian sehingga hak asuransi dapat segera dicairkan,” lanjutnya