Dilarang Bawa Penumpang, Ojol Ancam Demo Besar-besaran di Depan Istana
Garda akan melakukan protes besar di Istana agar aspirasi pengemudi ojol didengar langsung Presiden Joko Widodo.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan Pemerintah yang melarang ojek online (ojol) tetap dilarang mengangkut penumpang di fase new normal menuai protes keras.
"Massa ojek online siap demo besar-besaran ke Istana Negara jika ada aturan ojol tetap dilarang mengangkut penumpang saat fase new normal usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah imbas virus corona dihentikan," ujar Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia, Igun Wicaksono dalam pernyataannya, Sabtu (30/5/2020).
Dia mengatakan, Garda akan melakukan protes besar di Istana agar aspirasi pengemudi ojol didengar langsung Presiden Joko Widodo.
"Kami akan unjuk rasa karena ini tidak sinkron dengan kementerian-kementerian di bawah Presiden RI," tambahnya.
Baca: Haris Azhar Kritik Pernyataan Menteri Airlangga: Masyarakat Jadi Ajang Uji Coba Kebijakan . . .
Igun menerangkan semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika ojol terus dilarang membawa penumpang.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian tetap melarang angkutan ojek online mengangkut penumpang selama pandemi Covid-19.
Baca: Avanza Bekas Produksi 2017-2018 Ditawarkan dengan Harga Mulai Rp 135 Jutaan
Tito mengeluarkan pedoman bagi pemerintah daerah untuk menerapkan tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Baca: Cari City Car? Mitsubishi Mirage Seken Harganya Cuma Rp 70 Jutaan
Kepmendagri itu mengatur sejumlah syarat penerapan new normal di daerah terdampak corona.
"Penerapan kebijakan masyarakat produktif dan aman Covid 19 dilakukan pada daerah yang kondisi epidemologis-nya berada pada zona aman atau hijau," tulis salinan keputusan resmi yang diunggah di laman covid19.go.id.
"Dengan kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19, kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penelusuran kontak dekat masyarakat dengan ODP dan PDP, serta orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 berada pada kriteria sedang."
Dalam Kepmendagri itu, Tito tetap melarang jasa ojek online (ojol) maupun ojek konvensional mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan.
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan
untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik Iangsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu.
Kemudian, seluruh transportasi publik selain ojek, wajib menjaga kebersihan interior kendaraan dan mengelola antrean pembelian tiket.
Pengelola transportasi juga harus menyediakan pembayaran nontunai guna mencegah penularan.Penumpang diwajibkan mencuci tangan sebelum naik kendaraan.
Pengelola transportasi juga harus menyediakan pembayaran nontunai guna mencegah penularan.Penumpang diwajibkan mencuci tangan sebelum naik kendaraan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.