Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bea Cukai Sebut Diskon Rokok Untuk Lindungi Industri di Bawah Produsen Bukan untuk Pembeli

Nirwala menegaskan terjadi perbedaan pemahaman mengenai istilah yang disebut sebagai diskon rokok.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bea Cukai Sebut Diskon Rokok Untuk Lindungi Industri di Bawah Produsen Bukan untuk Pembeli
IMPERIAL COLLEGE
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Pemerintah berdiri seimbang dalam mengatur rokok.

Kebijakan cukai menjadi instrumen pengendalian tembakau dimana tarif cukai naik setiap tahun.

Tujuan kenaikan cukai sendiri adalah membuat harga rokok tidak terjangkau utamanya untuk anak.

"Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memantau harga rokok secara berkala di pasar sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," tutur Nirwala saat diskusi virtual, Senin (1/6/2020).

Baca: Pemerintah Diminta Konsisten Lindungi Industri Hasil Tembakau Nasional

Baca: Bea Cukai Yogyakarta Tambah Izin Cukai Kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau

Baca: Bea Cukai Entikong Musnahkan BMN berupa Hasil Tembakau dan Barang Bekas Ilegal

Nirwala menegaskan terjadi perbedaan pemahaman mengenai istilah yang disebut sebagai diskon rokok.

Apa yang disebut sebagai diskon rokok merupakan potongan harga ditingkat penjualan.

"Harga Jual Eceran (HJE) itu di tingkat retailer, sedangkan pengawasan bea cukai enggak mungkin melakukan pengawasan di retail, makanya kami lakukan itu di perusahaan.

Berita Rekomendasi

Cuma masalahnya, harga dari pabrik kalau sudah 100 persen nanti menjadi sama antara HJE dan Harga Transaksi Pasar (HTP). Terus nanti yang mengongkosin distribusi siapa? Itulah yang disebut teman-teman penggiat anti-tembakau tadi, sebagai diskon," jelas Nirwala.

HJE itu merupakan harga patokan bandrol untuk kepentingan fiskal, adapun HTP itu diserahkan pasar.

Pengaturan HTP saat ini diatur dalam PMK 152/2019 dimana ditetapkan HTP adalah minimal 85 persen dari HJE.

Pemerintah menerapkan Pengaturan HTP minimal 85 persen, untuk melindungi industri yang di bawah.

Saat ini pengawasan HTP dilakukan 98 kantor bea cukai yang terdiri dari 97 KPPBC dan 1 KPUBC yang melakukan pengawasan berkala empat kali dalam setahun.

"Jadi sebenarnya enggak masalah kalau pemerintah mencabut aturan itu karena bagi pemerintah penerimaan kita dasarnya adalah HJE," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas