BP Tapera Akan Kelola Dana FLPP Tahun Depan
Program Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya pada sektor Pasar Modal.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyar (BP Tapera) akan beroperasi menyusul Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengelola dana KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disalurkan Kementerian PUPR.
"Penghimpunan simpanan Peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021. Di tahun yang sama juga dilakukan pengalihan Dana FLPP ke dalam Dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera," kata Adi saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Selain itu, dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS Aktif.
Baca: Pasutri Warno dan Jarwati Ditemukan Tewas Tergantung, Ada Dugaan Si Suami Lebih Dulu Bunuh Istrinya
Baca: Ramalan Zodiak Besok, Kamis 4 Juni 2020: Scorpio Cari Hal yang Menantang, Taurus Bermurah Hatilah
Baca: Cara dan Dokumen yang Diperlukan Calon Jemaah Haji 2020 untuk Tarik Kembali Setoran Pelunasan
Baca: Kekeyi Ungkap Lagu Keke Bukan Boneka karena Rio Ramadhan, Psikolog: Dia Hanya Mengejar Popularitas
Adi menyampaikan saldo awal Peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera.
"Hadirnya Program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan," terangnya.
Pada akhirnya, program ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui multiplier-effect dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja.
Program Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya pada sektor Pasar Modal.
Seperti diketahui, hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya Pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
BP Tapera bertugas menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Program serupa Tapera juga sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan.
Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong.