Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Haji 2020 Dibatalkan, Pengusaha Travel Berharap Calon Jemaah Tak Ajukan Refund

bagi para calon jamaah haji yang memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji dan meminta pengembalian dana harus melengkapi data

Editor: Sanusi
zoom-in Haji 2020 Dibatalkan, Pengusaha Travel Berharap Calon Jemaah Tak Ajukan Refund
Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
ILUSTRASI Ibadah Haji - Suasana di puncak Jabal Rahmah, Sabtu (10/8/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ribuan jemaah haji dari berbagai negara incar posisi wukuf di Jabal Rahmah yang diyakini sebagai tempat bertemuanya Nabi Adam dan Hawa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi mengimbau kepada para calon jemaah haji untuk tidak membatalkan keberangkatan haji dan meminta pengembalian dana.

Dia menyebut, bakal ada pengenaan biaya administrasi yang bakal ditanggung oleh para calon jamaah haji.

"Oleh sebab itu, kami memohon kepada jamaah untuk tidak membatalkan dan hanya menunda saja sehingga tidak terkena biaya administrasi dari biaya pembatalan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Sementara itu, bagi para calon jamaah haji yang memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji dan meminta pengembalian dana harus melengkapi data bukti pembayaran.

"Kami PKH (pengelola keuangan haji) harus menerima laporan dari jamaah, data lengkap dilampirkan bukti-bukti disertai nomor akun dari jamaah itu sendiri," katanya, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Haji Dibatalkan, Pengusaha Travel Berharap Calon Jemaah Tak Lakukan Refund".

Syam menambahkan, pengembalian dana haji ini akan disalurkan berupa mata uang asing dalam bentuk dollar AS.

"Diharapkan nomor akun jamaah dalam bentuk mata uang asing karena kami diminta oleh BPKH juga menyetorkan dalam mata uang asing sehingga supaya tidak ada selisih kurs," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah ini, para calon jamaah haji baik regular maupun khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini otomatis akan menjadi jamaah haji tahun depan.

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelasnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jamaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

Pengembalian Setoran Haji, Bagaimana Bagi Jemaah yang Sudah Meninggal?

Kementerian Agama memperbolehkan jemaah haji tahun 2020 mengajukan permohonan pengembalian (refund) setoran pelunasan haji reguler seiring dengan dibatalkannya pemberangkatan haji tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas