Kemenperin Prediksi Industri Mamin Tumbuh 4 Persen Saat New Normal
Kemenperin memproyeksi, harga produk-produk makanan dan minuman akan relatif stabil dalam masa era kenormalan baru.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian tengah mengkaji beberapa usulan dari para pelaku usaha sektor makanan dan minuman (Mamin) menjelang penerapan New Normal atau masa kenormalan baru.
"Kami sedang mengkaji berbagai usulan dari pelaku industri makanan dan minuman yang akan dimasukkan dalam kebijakan untuk pemulihan produktivitas dan pertumbuhan sektor ini jelang hadapi fase new normal," tutur Direktur Jenderal Industri Ago Kemenperin, Abdul Rochim, Rabu (3/6/2020).
Kemenperin memproyeksi, harga produk-produk makanan dan minuman akan relatif stabil dalam masa era kenormalan baru.
Baca: Dapat Izin dari Kemenperin, Bengkel Mitsubishi Fuso Tetap Buka selama PSBB
"Kami telah berkoordinasi dengan Gabungan Pengusaha Makanan-Minuman Indonesia (Gappmi) dan mereka berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga selama new normal," jelas Rochim.
Selama pandemi Covid-19 melanda, industri Mamin juga ikut terdampak cukup besar.
Baca: Ini Strategi Kemenperin Pulihkan Industri Terdampak Covid-19
Kunci utama untuk pemulihan sektor industri makanan dan minuman saat ini berada pada para pedagang ritel.
Oleh karena itu, apabila nanti pusat-pusat perbelanjaan sudah mulai dibuka bertahap dalam tatanan kenormalan baru, diharapkan permintaan masyarakat akan segera pulih dan mampu menggerakan sektor industri ini.
Dengan mulai diterapkannya fase kenormalan baru, sektor industri Mamin diprediksi dapat tumbuh sebesar 4 persen.
Baca: Kemenperin Tegaskan Aktivitas Industri Harus Lapor Lewat SIINas Tiap Minggu
"Selain itu, utilisasi sektor industri ini yang sempat turun di angka 50-60 persen akibat pandemi Covid-19 juga diharapkan dapat kembali naik ke angka 80 persen," ungkapnya.
Kemenperin juga sedang menyusun surat edaran yang nantinya dapat menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas industri di era kenormalan baru.
Surat edaran ini akan mengakomodasi poin-poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.