Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementan Ajak Peternak Korban Covid-19 Manfaatkan Restrukturisasi KUR

Kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat membantu para peternak di daerah terdampak Covid-19.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementan Ajak Peternak Korban Covid-19 Manfaatkan Restrukturisasi KUR
tribunjabar/andri m dani
Ilustrasi - Peternakan ayam di Ciamis, Jawa Barat. Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jutaan Ekor Ayam Tertahan di Kandang di Ciamis, Tak Terserap Pasar Hanya Rp 10 Ribu Per Kg, https://jabar.tribunnews.com/2020/04/01/jutaan-ekor-ayam-tertahan-di-kandang-di-ciamis-tak-terserap-pasar-hanya-rp-10-ribu-per-kg?page=all. Penulis: Andri M Dani Editor: Ichsan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 (enam) bulan.

Selain itu, dilakukan juga relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Menurut Kementerian Pertanian, hal ini diharapkan mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya berasal dari KUR, sehingga mereka dapat terus menjalankan usaha.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita berharap agar kebijakan pemerintah ini dapat membantu para peternak di daerah terdampak Covid-19.

“Kita berharap restrukturisasi kredit ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur KUR bidang peternakan. Baik yang terimbas langsung maupun tidak langsung, sehingga usahanya dapat terus berjalan dan tidak mengakibatkan risiko kredit dengan tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku”, ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan

Ketut menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020, dengan catatan bahwa debitur KUR yang mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing.

Baca: Terkuak Setahun Pasca Kejadian, Pembunuh Janda Empat Anak Ini Ternyata Pasangan Suami Istri

Berita Rekomendasi

“Kami juga meminta bantuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah untuk dapat memonitor dan membantu UMKM pelaku usaha binaannya yang telah mengakses KUR,” kata dia. 

Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat

Realisasi akad kredit KUR subsektor peternakan sampai dengan 28 Mei 2020 tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan sebesar Rp 4,54 triliun atau telah mencapai 50,39 persen dari target Ditjen PKH Rp 9,01 triliun untuk 164.652 debitur pelaku usaha peternakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas