Kementan Ajak Peternak Korban Covid-19 Manfaatkan Restrukturisasi KUR
Kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat membantu para peternak di daerah terdampak Covid-19.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 (enam) bulan.
Selain itu, dilakukan juga relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.
Menurut Kementerian Pertanian, hal ini diharapkan mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya berasal dari KUR, sehingga mereka dapat terus menjalankan usaha.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita berharap agar kebijakan pemerintah ini dapat membantu para peternak di daerah terdampak Covid-19.
“Kita berharap restrukturisasi kredit ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur KUR bidang peternakan. Baik yang terimbas langsung maupun tidak langsung, sehingga usahanya dapat terus berjalan dan tidak mengakibatkan risiko kredit dengan tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku”, ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan
Ketut menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020, dengan catatan bahwa debitur KUR yang mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing.
Baca: Terkuak Setahun Pasca Kejadian, Pembunuh Janda Empat Anak Ini Ternyata Pasangan Suami Istri
“Kami juga meminta bantuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah untuk dapat memonitor dan membantu UMKM pelaku usaha binaannya yang telah mengakses KUR,” kata dia.
Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat
Realisasi akad kredit KUR subsektor peternakan sampai dengan 28 Mei 2020 tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan sebesar Rp 4,54 triliun atau telah mencapai 50,39 persen dari target Ditjen PKH Rp 9,01 triliun untuk 164.652 debitur pelaku usaha peternakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.