Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan

Para pilot Garuda yang dipecat lewat program PHK terutama ditujukan kepada yang berstatus karyawan kontrak.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Pesawat Garuda Indonesia di apron Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, 24 Februari 2020. 

"Melalui penyelesaian kontrak tersebut Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," kata Irfan seperti dikutip dari pernyataannya, Selasa (2/6/2020).

Seperti diketahui, semasa pandemi Covid-19, operasional penerbangan dilakukan sangat terbatas, sehingga frekuensi terbang pesawat sangat rendah.

Irfan sendiri tidak menjelaskan berapa banyak pilot yang mengalami percepatan penyelesaian masa
kontrak kerja.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat menjadi pembicara pada Talk Show yang mengangkat tema Semangat Baru Garuda di Gedung BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020). Irfan Setiaputra terpilih menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu (22/1). Tribunnews/Jeprima
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra

Demikian juga berapa lama percepatan masa kontrak yang dilakukan Garuda Indonesia, terhadap pilot-pilot berstatus PKWT itu.

Irfan menambahkan kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal.

”Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional Perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia itu.(tribun network/har/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas