Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Login www.pln.co.id, Pilih Stimulus Covid-19 untuk Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Bisa Via WA

Login www.pln.co.id untuk klaim token listrik gratis PLN bulan Juni 2020 atau kirim nomor ID pelanggan ke WhatsApp, 08122-123-123.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Login www.pln.co.id, Pilih Stimulus Covid-19 untuk Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Bisa Via WA
Tangkap layar pln.co.id
Login www.pln.co.id, Pilih Stimulus Covid-19 untuk Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Bisa Via WA. 

3. Pelanggan memasukkan Token Gratis ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

LOGIN www.pln.co.id untuk Klaim Token Gratis Juni 2020 atau Chat WA 08122-123-123.
Login www.pln.co.id, Pilih Stimulus Covid-19 untuk Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Bisa Via WA. (Instagram @pln_id dan Tangkap layar www.pln.co.id)

WhatsApp

Anda bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.

Caranya:

Pertama, bukalah Aplikasi WhatsApp.

Kemudian, chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, misalnya masukkan ID Pelanggan.

Maka, akan muncul token gratis.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Anda diminta memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Bisa Via WA, R1 hingga B1 450 VA.
Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Bisa Via WA, R1 hingga B1 450 VA. (TRIBUNNEWS.COM)

PLN melalui akun Instagram resminya @pln_id telah membagikan cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

Baca: Ini Tips Dapat Token Listris Gratis PLN Juni 2020, Chat WhatsApp atau Login www.pln.co.id

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas