Operator Transportasi yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dicabut Izinnya
Disiapkan sejumlah sanksi bagi operator pemilik sarana atau prasarana transportasi yang melanggar protokol kesehatan pada layanannya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam regulasi terbaru ini, Kemenhub memuat sejumlah sanksi bagi operator pemilik sarana atau prasarana transportasi yang melanggar protokol kesehatan pada layanannya.
Operator sarana dan prasana transportasi, atau pengelola angkutan barang yang melanggar akan dikenakan sanksi administrtif yang tertuang pada pasa 11, 12, 13, 14, 16, 17 dan 18.
Jeni transportasi yang dimaksud pada tujuh pasal tersebut adalah sepeda motor yang melayani kepentingan masyarakat dan pribadi, kemudian kereta api, kapal penumpang, transportasi udara dan laut, angkutan barang, kapal penumpang pengangkut kargo, serta pesawat konfigurasi penumpang.
Baca: Warga Ngeluh Lonjakan Tagihan Listrik, Jubir Istana Bantah Ada Kenaikan Tarif
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengtakan bagi yang melanggar sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin hingga denda administratif.
Baca: Bea Balik Nama Motor Ber-CC Besar Nggak Murah, Diler Ini Bebaskan BBN untuk Ducati
"Tata cara terkait sanksi administratif, tentunya dengan ketentuan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlak," ucap Budi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).
Baca: Permenhub 41/2020 Terbit, Sepeda Motor Boleh Angkut Penumpang
Selain itu dalam Permenhub No 41 Tahun 2020, merevisi ketentuan pembatasan penumpang pada trasnsportasi umum dan kendaraan.
Dalam Permenhub terbaru yang diterbitkan Kemenhub, mengatur pembatasan penumpang trasnportasi umum dan kendaraan pribadi menjadi 70 persen dari kapasitas kendaraan.
Sebelumnya pada Permenhub No 18 Tahun 2020, pembatasan penumpang transportasi umum dan kendaraan hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Tetapi menurut Budi, aturan yang mengatur batas penumpang di kendaraan umum dan pribadi tetap mewajibkan adanya penerapan physical distancing atau jaga jarak aman.