Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi VI DPR dan Erick Thohir Bahas Utang Pemerintah dan PMN

Terkait PMN, kata Aria, Komisi VI meminta diprioritaskan ke bank pelat merah untuk disalurkan dalam bentuk kredit ke UMKM,

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi VI DPR dan Erick Thohir Bahas Utang Pemerintah dan PMN
TRIBUNNEWS/SENO
Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir melakukan rapat secara fisik dan virtual membahas persoalan utang, dana talangan, dan penyertaan modal negara (PMN).

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, rapat kerja pada hari kemarin membahas pembayaran utang pemerintah ke BUMN dan terkait penyertaan modal negara (PMN).

Baca: Kamrussamad Sebut Utang Pemerintah Bertambah Rp 635 Triliun Selama Pandemi Covid-19

"Perlu kami sampaikan, saat ini Menteri Keuangan sedang mencari tambahan utang Rp 812 triliun, yang mana salah satunya kegunaannya membayar utang BUMN sekitar Rp 108 triliun," ujar Aria saat rapat kerja, Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Baca: Jumlah BUMN Dipangkas Jadi 107, Tahun Ini Ditargetkan Tinggal 80 Perusahaan

Terkait PMN, kata Aria, Komisi VI meminta diprioritaskan ke bank pelat merah untuk disalurkan dalam bentuk kredit ke UMKM, khususnya sektor pangan serta manufakturing.

"Perioritas kedua, PMN memenuhi beberapa syarat, tradisi dalam pemberian PMN memang lebih pada wilayah korporasinya," papar Aria.

Dalam kesempatan itu, Erick menyampaikan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.

Berita Rekomendasi

"Restrukturisasi untuk menyehatkan BUMN, memperbaiki kondisi internal, meningkatkan kinerja, dan menghasilkan peningkatan nilai tambah melalui pajak dan dividen," ucap Erick.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas