Naik Rp 12.000, Harga Emas Antam Kamis 11 Juni 2020 Capai Rp 893.000 per Gram, Berikut Rinciannya
Dikutip dari Logammulia.com, harga emas Antam mengalami kenaikan Rp 12.000, hingga menjadi Rp 893.000 per gramnya harga buyback naik Rp 15.000.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Harga Emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Kamis (11/6/2020) kembali naik.
Dikutip dari Logammulia.com, harga emas Antam mengalami kenaikan Rp 12.000, hingga menjadi Rp 893.000 per gramnya.
Hari sebelumnya, Rabu (10/6/2020) harga emas Antam Rp 881.000 per gram.
Sementara untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas batangan mengalami kenaikan Rp 15.000.
Baca: Melonjak Rp 12.000, Harga Emas Antam Menjadi Rp 893.000 Per Gram
Baca: Foto Kereta Emas Belanda Bergambar Perbudakan di Indonesia Jadi Viral, Ini Penjelasannya
Sehingga harga buyback emas antam menjadi Rp 784.000 per gram.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.
Sementara untuk non NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen.
PPh 22 atas transaksi ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Dilansir logammulia.com, berikut ini update harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya:
1. Emas Batangan 0,5 gram - Rp 476.500
2. Emas Batangan 1 gram - Rp 893.000
3. Emas Batangan 2 gram - Rp 1.726.000
4. Emas Batangan 3 gram - Rp 2.564.000
5. Emas Batangan 5 gram - Rp 4.245.000
6. Emas Batangan 10 gram - Rp 8.425.000
7. Emas Batangan 25 gram - Rp 20.937.000
8. Emas Batangan 50 gram - Rp 41.795.000
9. Emas Batangan 100 gram - Rp 83.512.000
10. Emas Batangan 250 gram - Rp 208.515.000
11. Emas Batangan 500 gram - Rp 416.820.000
12. Emas Batangan 1000 gram - Rp 833.600.000
*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
Sementara bagi non NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).
Dilengkapi dengan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram sampai dengan pecahan 100 gram).
Sebelum membelinya, pastikan terlebih dahulu bahwa kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.
Cara Pembelian
1. Membuat Akun
Untuk bertransaksi melalui logammulia.com, pelanggan diharuskan membuat akun terlebih dahulu atau mendaftarkan diri dengan klik menu Masuk / Daftar di pojok kanan atas.
2. Pilih Produk
Klik menu Emas Batangan dan pilih Beli Emas.
Harga emas mengacu pada lokasi yang dipilih, pastikan Anda memilih lokasi tujuan terdekat dengan klik Ubah Lokasi.
Cari produk yang anda butuhkan, masukkan jumlah yang diinginkan dan klik Tambahkan ke Keranjang.
Semua produk adalah Ready Stok dan dapat berubah sewaktu waktu.
3. Cek Keranjang Belanja
Klik menu Keranjang di pojok kanan atas untuk melihat kembali detail pesanan Anda.
Kemudian klik Check Out Now untuk lanjut ke pengiriman atau Kembali Belanja untuk melanjutkan belanja.
4. Pilih Pengiriman dan Metode Pembayaran
Untuk pembelian online hanya melayani pengiriman ke alamat pelanggan.
Pelanggan dapat menambahkan alamat baru.
Pembayaran menggunakan virtual account (VA) dengan masa berlaku 45 menit setelah konfirmasi pesanan.
Dengan VA Pelanggan tidak perlu melakukan konfirmasi pembayaran, namun jika pembayaran melewati batas waktu tersebut dianggap batal.
5. Konfirmasi Pesanan
Periksa kembali pesanan, untuk proses lanjut silakan klik Saya Menyetujui Syarat dan Ketentuan Logam Mulia dan Bayar Sekarang.
Pelanggan akan menerima email notifikasi berisi detail pesanan dan petunjuk pembayaran.
(Tribunnews.com/Fajar/Lanny Latifah)