Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

INACA Sayangkan 7 Maskapai Penerbangan Langgar UU Persaingan Usaha Terkait Harga Tiket

Menurutnya, padahal saat ini manajemen maskapai sudah sangat kooperatif terkait aturan yang dikeluarkan pemerintah di tengah wabah Covid-19

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in INACA Sayangkan 7 Maskapai Penerbangan Langgar UU Persaingan Usaha Terkait Harga Tiket
Reynas Abdila
Dirut Whitesky Aviation, Denon B Prawiraatmadja 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya pelanggaran persaingan usaha oleh tujuh maskapai penerbangan nasional.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan manajemen tujuh maskapai nasional yang terbukti melanggar Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca: KPPU: Tujuh Maskapai Bersalah Terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Menurutnya, padahal saat ini manajemen maskapai sudah sangat kooperatif terkait aturan yang dikeluarkan pemerintah di tengah wabah Covid-19.

"Terkait masalah ini, tentunya ini sangat disayangkan. Sebab saat ini Koordinasi maskapai yang menjadi anggota INACA dan regulator, sudah sangat baik," ucap Denon saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).

Mengenai kasus ini, lanjut Denon, maskapai di berbagai negara memang seharusnya tidak boleh melakukan perjanjian terkait penetapan harga dengan maskapai lain.

Pasalnya menurut Denon, hal tersebut dapat merugikan masyarakat sebagai pengguna transportasi udara.

Baca: Kemenhub Dukung Putusan KPPU Soal Pelaggaran Tarif Tiket Pesawat oleh 7 Maskapai Penerbangan

Berita Rekomendasi

"Terlebih lagi di tengah pandemi, maskapai saat ini sedang mengupayakan untuk mengupayakan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan angkutan udara," kata Denon.

Sebelumnya, KPPU memutuskan tujuh maskapai berjadwal nasional telah terbukti melakukan melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang (UU) No. 5/1999 soal perjanjian penetapan harga terkait dengan tiket pesawat pada periode 2018-2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas