Kendala Birokrasi Ekspor Benih Lobster Diharapkan Segera Diselesaikan
Kebijakan pemerintah dalam ekspor benih lobster hingga kini dinilai belum berjalan lancar lantaran terhambat sekelumit persoalan birokrasi
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
Dari Informasi yang dihimpun, kata Hamzah, ada indikasi penggunaan kekuatan politis untuk kepentingan satu wilayah dalam proses pendaftaran & verifikasi Nelayan. Kemudian campur tangan pihak tertentu untuk memperlambat alur proses pendaftaran nelayan bagi perusahaan-perusahaan dari luar wilayah.
"Jangan sampai para perusahaan jadi dilematis, ingin segera melakukan ekspor karena sudah mengantungi izin dan mengikuti semua persyaratan yang diwajibkan oleh KKP, tetapi infrastruktur untuk melewati jalan ini masih banyak bolongnya, sehingga para perusahaan pun jadi bingung antara maju dan diam ditempat," ujarnya.
Pengawasan
Terpisah, Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mempersilahkan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU.
Dipastikan jika pihaknya siap untuk memberikan penjelasan maupun menerima kritikan apabila terdapat dugaan penyelewengan dari implementasi kebijakan KKP.
"Kalau anda tidak puas, jalurnya juga ada, misalnya ke KPPU," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 mengizinkan ekspor benih lobster.
Meski demikian, belum ada regulasi turunan mengenai kebijakan ekspor produk perikanan tersebut, termasuk mengenai tata cara pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, dua perusahaan telah melakukan ekspor 97.500 benih lobster terdiri atas tujuh koli, pada Jumat (12/6/2020), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Vietnam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.