Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

2 Cara Klaim Token Gratis PLN Juli 2020, Chat WA 08122-123-123 atau Login www.pln.co.id

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan bantuan bagi masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona atau Covid-19.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
zoom-in 2 Cara Klaim Token Gratis PLN Juli 2020, Chat WA 08122-123-123 atau Login www.pln.co.id
TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp
2 Cara Klaim Token Gratis PLN Juli 2020, Chat WA 08122-123-123 atau Login www.pln.co.id 

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan bantuan bagi masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona atau Covid-19.

Yakni dengan memberikan token listrik gratis yang bisa dirasakan oleh para pelanggan tertentu.

Tak hanya itu, PLN juga memberikan potongan sebesar 50 persen.

Baca: LOGIN WWW.PLN.CO.ID, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020, Bisa via WA 08122123123

Baca: LOGIN www.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020, atau Chat WA ke 08122123123

Keringanan ini diberikan hanya untuk rumah dengan daya listrik 450 volt ampere (VA).

Para pelanggan 450 VA akan mendapatkan token listrik gratis senilai dengan pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Sementara itu potongan 50 persen diberikan untuk rumah berdaya listrik 900 VA.

Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Bisa Via WA, R1 hingga B1 450 VA.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan bantuan bagi masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona atau Covid-19.(Instagram @pln_id)

Yang juga dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

BERITA TERKAIT

Mulanya pemerintah telah memberikan keringanan listrik atau stimulus Covid-19 selama 3 bulan, mulai April hingga Juni 2020.

Namun PLN memperpanjang durasi pemberian keringanan ini hingga bulan September 2020 mendatang.

Bantuan kali ini juga bisa diakses oleh para pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan industri kecil l1/450 VA.

Keringanan bagi pelanggan tersebut akan berlaku selama enam bulan yang dimulai sejak Mei 2020 lalu.

Dan akan berakhir pada bulan Oktober 2020 mendatang. 

Baca: Login www.pln.co.id atau WA 08122123123, Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN

Dalam pemberian stimulus ini PLN memberikan kemudahan akses melalui dua cara.

Yakni dengan menghubungi via aplikasi WhatsApp maupun melalui laman resmi di www.pln.co.id.

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis maupun diskon 50 persen melalui www.pln.co.id:

1. Buka alamat laman www.pln.co.id lalu masuk ke menu pelanggan.

2. Setelah itu langsung pilih stimulus Covid-19.

3. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.

4. Secara langsung token gratis akan tampil di layar pada kolom keterangan.

5. Pelanggan dapat memasukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

6. Secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Baca: Sebut Drakor sebagai Alasan Tarif Listrik Naik, Eddy Soeparno Sayangkan Pernyataan PLN

Baca: Viral Cuitan Komplain ke PLN Dikira Ada Pemadaman, Ternyata Ibu Kos Lupa Isi Token Listrik 

Apabila pelanggan ingin menghubungi melalui WhatsApp (WA) berikut caranya:

1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

2. Kemudian chat ke nomor 08122-123-123.

3. Pelanggan dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan 'Listrik Gratis'.

4. Selanjutnya ikuti petunjuk, satu di antaranya adalah untuk memasukkan ID Pelanggan.

5. Setelah itu token gratis akan muncul di layar ponsel.

6. Pelanggan dapat memasukkan token gratis tersebut di meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Begini tampilan saat akses token listrik gratis dari PLN melalui laman www.pln.co.id atau via WhatsApp.
Begini tampilan saat akses token listrik gratis dari PLN melalui laman www.pln.co.id atau via WhatsApp. (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

Namun apabila masih ragu untuk membedakan termasuk ke dalam pelanggan subsidi atau non subsisi, dapat menggunakan cara berikut.

Perbedaan tersebut dapat ditemukan di kode meteran listrik maupun struk pembayaran.

Apabila melakukan cek melalui struk pembayaran, dapat dilihat pada kolom tarif maupun daya.

Saat tercantum 'R1' maka termasuk ke dalam pelanggan yang berhak untuk mendapatkan keringanan.

Namun apabila tertulis 'R1M' berarti tidak akan mendapatkan bantuan dari pihak PLN.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas