Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Naik Per 22 September 2024, Ini Rinciannya
Tarif Tol Dalam Kota, yakni ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan naik per 22 September
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif Tol Dalam Kota, yakni ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan naik per 22 September 2024.
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Widiyatmiko Nursejati menerangkan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
Baca juga: Mulai Hari Minggu Besok Tarif Tol Dalam Kota Naik, Berikut Rinciannya
Aturan tersebut memuat tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," tuturnya di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Selain itu, menurut Widiyatmiko, penyesuaian tarif akan selaras dengan peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.
"Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol," kata Widiyatmiko.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Tarif Tol Jakarta-Bandung Selama Musim Libur Sekolah Semester Genap 2024
Gol I: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500,-
Gol II: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
Gol III: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
Gol IV: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500,-
Gol V: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500,-
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Widiyatmiko.