Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ugal-ugalan, Skandal Jiwasraya Libatkan 13 Manajer Investasi untuk Aksi Goreng-goreng Saham

Belasan MI itu setuju membeli saham hasil goreng atau dinaikkan secara tidak wajar seperti saham - saham milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ugal-ugalan, Skandal Jiwasraya Libatkan 13 Manajer Investasi untuk Aksi Goreng-goreng Saham
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Direktur Utama PT Hansosn International Tbk, Benny Tjokrosaputro (kiri) mendengarkan kesaksian dari Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Reporter Ferrika Sari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peranan 13 manajer investasi (MI) dalam kasus Jiwasraya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono dalam rapat dengar pendapat (RDP) berbarengan dengan Rapat Panja Kasus Jiwasraya Komisi III DPR menjelaskan, awalnya manajemen Jiwasraya mendekati dan mengundang belasan MI tersebut.

Dari situ, para MI diminta untuk membeli saham - saham yang sudah ditentukan.

"Dalam surat dakwaan sudah muncul. Para tersangka dari Jiwasraya meminta MI membeli saham - saham yang sudah ditentukan," kata Ali, Kamis (2/7/2020). 

Belasan MI itu setuju membeli saham hasil goreng atau dinaikkan secara tidak wajar seperti saham - saham milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri

Selain itu, transaksi saham dengan menggunakan pinjam nama alias nominee yang terafiliasi dengan dua orang tersebut.

Berita Rekomendasi

Dari situ, MI tersebut berperan tidak netral dalam mengelola investasi sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief

"Di sinilah MI berperan tidak netral karena membeli saham hasil gorengan sehingga Jiwasraya mengalami kerugian. Inilah salah satu konstruksi tindak pidana korupsi," jelas Ali.

Lanjut dia, tidak ada perbedaan antara MI yang satu dengan yang lain. Masing- masing didekati Jiwasraya, diajak kompromi dan diminta membeli saham gorengan.

"MI jadi tidak independen. Menurut peraturan OJK, MI seharusnya independen untuk menentukan produk investasi yang harus dibeli," tambahnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 MI sebagai tersangka dalam Jiwasraya.

Mereka diduga rugikan negara Rp 12,15 triliun karena harga saham - saham di reksadana tersebut sudah digoreng atau dinaikkan secara tidak wajar.

MI yg ditetapkan tersangka, yakni PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Capital Management dan PT Prospera Asset Management.

Baca: Bos Jiwasraya Ternyata Juga Inves di Saham Grup Bakrie, Negara Rugi Berapa?

Selanjutnya, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.

Baca: Jampidsus Singgung Pemeriksaan Saham Grup Bakrie Sebesar Rp 1,7 Triliun Dalam Kasus Jiwasraya

Para MI tersebut tentu saja membantah keterlibatan mereka dalam kasus ini. MNC Asset Management satu dari 13 MI angkat bicara.

"Secara data internal tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan," kata MI itu dalam rilisnya.

Sinarmas Asset Management juga memberikan pernyataan. "Kami selalu kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum," kata Direktur Utama Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan. 

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul  Ungkap peran MI tersangka Jiwasraya, Kejagung: 13 MI diminta beli saham gorengan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas