Edi Slamet: Pajak Implementasi Nilai Luhur Pancasila
Dijelaskan, secara ekonomi, pajak adalah peralihan sumberdaya ekonomi dari sektor privat kepada sektor publik.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia Dr Edi Slamet Irianto, mengatakan pajak adalah hak sekaligus kewajiban warga negara dalam upaya mengimplentasikan nilai-nilai luhur Pancasila.
Menurutnya, pajak bukan semata hanya implementasi dari sila ke-5 tapi merupakan implementasi secara holistik seluruh sila-sila dalam Pancasila.
Penjelasan Edi tersebut meluruskan perspektif yang beranggapan bahwa pungutan pajak adalah kewajiban warga negara semata.
Baca: Pemerintah Berencana Perpanjang Insentif Pajak untuk UMKM
"Perspektif seperti itu sangat keliru. Pajak merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila merupakan instrumen kegotongroyongan masyarakat dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedang kita tahu inti sari dari ajaran Pancasila adalah gotong royong," kata Edi dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).
Edi menjelaskan, secara ekonomi, pajak adalah peralihan sumberdaya ekonomi dari sektor privat kepada sektor publik.
Dalam konteks ini pajak berfungsi menjalankan distribusi pendapatan dari sumberdaya ekonomi yang kuat kepada kelompok masyarakat ekonomi lemah.
Baca: Indonesia Resmi Kenakan Pajak ke Enam Perusahaan Digital, Termasuk Netflix dan Spotify
"Selanjutnya negara berkewajiban membuat regulasi baku untuk mengumpulkan sumberdaya ekonomi yang didapat dari pungutan pajak, kemudian melakukan pengelolaan secara cermat, kemudian mendistribusikan hasil pajak dalam bentuk berbagai sektor pembangunan maupun dalam bentuk subsidi sosial ekonomi yang bermuara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," jelas Edi Slamet.
Menurut Edi, dalam skema ini terlihat dengan jelas bentuk kegotongroyongan antar sesama warga bangsa.
"Secara politik kebangsaan kesadaran membayar pajak merupakan komitmen semua elemen bangsa dalam memberikan dukungan politik ekonomi guna menciptakan tujuan negara untuk berdaulat dan mandiri secara ekonomi," ujar Edi.
Baca: Omnibus Law Pajak, Ini Untung Rugi Jika Pajak Deviden Dihapus
Di bagian lain Edi Slamet Irianto juga menjelaskan bahwa dari aspek spiritual, distribusi hasil pajak dalam bentuk pemerataan hasil-hasil pembangunan juga mencerminkan kepedulian sosial kemanusiaan masyarakat mampu untuk menolong sesama manusia yang kurang mampu.
"Dalam konteks kepedulian sosial sesama warga bangsa, hal ini merupakan implementasi nyata dalam mewujudkan persatuan Indonesia. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pungutan dan pengelolaan pajak pada dasarnya merupakan implementasi nyata dari sila-sila yang termaktub dalam Pancasila," pungkas Edi.
Lalu bagaimana negara melakukan skema penarikan pajak dan pengelolaan hasil pajak secara adil dan demokratis sesuai azas dalam Pancasila ?
Menurut Edi, negara berperan membuat regulasi yang kuat dan adil dalam skema penarikan pajak.
"Negara harus menciptakan iklim yang kondusif agar warga negara yang memenuhi syarat untuk membayar pajak dapat melaksanakan kewajiban sosialnya dengan tertib dan berkeadilan sesuai dengan kemampuannya. Di sisi lain negara dalam hal ini Pemerintah harus mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa telah melakukan pengelolaan dan distribusi hasil pajak dengan transparan, akuntabel dan tepat sasaran," kata Edi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.