Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Revisi Perpres Kartu Pra Kerja, Peserta yang Tak Sesuai Ketentuan Harus Kembalikan Insentif

Presiden Jokowi merevisi Perpres Kartu Pra Kerja, Manajemen Pelaksana bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada peserta yang tidak memenuhi ketentuan.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jokowi Revisi Perpres Kartu Pra Kerja, Peserta yang Tak Sesuai Ketentuan Harus Kembalikan Insentif
Tangkap layar prakerja.go.id
Presiden Jokowi merevisi Perpres Kartu Pra Kerja, Manajemen Pelaksana bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada peserta yang tidak memenuhi ketentuan. 

"Untuk jaga daya beli masyarakat, bansos harus lebih cepat disalurkan dengan data yang valid," ujar Bhima, kepada Tribunnews.com, Jumat (10/7/2020).

Ia juga menilai ada beberapa program stimulus yang tidak tepat dan kurang bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak pandemi corona.

Satu diantaranya yang paling disorot adalah pemanfaatan Kartu Prakerja.

Menurutnya, untuk situasi seperti saat ini, masyarakat lebih membutuhkan bantuan dana bansos untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

"Terakhir, rombak total program stimulus yang tidak tepat, bahkan jatuh ke pemborosan, misalnya kartu prakerja itu, sudahlah dioper saja dananya ke bansos tunai," tegas Bhima.

Baca: Cegah Krisis Makin Dalam, Ekonom INDEF: Dana Kartu Prakerja Lebih Baik Dialihkan ke Bansos Tunai

(Tribunnews.com/Rica Agustina/Fitri Wulandari)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas