Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pendaftaran Kartu Pra Kerja akan Dibuka Pekan ke-3 atau ke-4 Juli 2020, Kriteria Peserta Diperketat

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 segera dibuka pada pekan ketiga atau keempat Juli 2020. Setelah evaluasi, kriteria peserta kini diperketat.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran Kartu Pra Kerja akan Dibuka Pekan ke-3 atau ke-4 Juli 2020, Kriteria Peserta Diperketat
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 segera dibuka pada pekan ketiga atau keempat Juli 2020. Setelah evaluasi, kriteria peserta kini diperketat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 akan segera dibuka pada pekan ketiga atau keempat bulan Juli 2020.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Kartu Pra Kerja gelombang 4 mundur dari target awal karena adanya evaluasi dari pemerintah dan pihak pelaksana.

Setelah dilakukan evaluasi, diputuskan kini kriteria penerima manfaat Kartu Pra Kerja akan semakin diperketat.

Mengingat pada pelaksanaan batch sebelumnya ditemukan beberapa peserta yang tidak tepat sasaran.

Prioritas kepesertaan Kartu Pra Kerja saat ini adalah pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Sementara pejabat negara atau ASN tidak diperkenankan mengikuti program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye ini.

Baca: Jokowi Revisi Perpres Kartu Pra Kerja, Peserta yang Tak Kembalikan Insentif akan Dikenai Sanksi

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin menyebutkan ada sejumlah peraturan baru mengenai pelaksanaan Kartu Pra Kerja.

Berita Rekomendasi

Di antaranya peserta Kartu Pra Kerja gelombang pertama, kedua, dan ketiga yang ternyata tidak sesuai 'ketentuan', wajib mengembalikan uang insentif yang telah diterima.

Selain itu, akan ada tindakan hukum bagi peserta yang kedapatan memalsukan identitas atau data diri.

Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

"Lalu terkait dengan ketentuan pengembalian biaya bantuan yang diterima bagi peserta yang tidak ditemukan dan tidak memenuhi persyaratan, ini juga kami masukkan ke dalam ketentuan yang baru di dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020."

"Tindakan hukum bagi yang melakukan pemalsuan identitas dan/ data diri, ini juga kami masukan ke dalam aturan yang baru," ujar Rudy Salahuddin dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Selasa (14/7/2020).

Rudy Salahuddin
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin menyebutkan ada sejumlah peraturan baru mengenai pelaksanaan Kartu Pra Kerja.

Sementara itu, sebelumnya pelaksanaan Kartu Pra Kerja mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak.

Di antaranya Wakil Direktur Lembaga Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas