Terbitkan Buku Panduan, Menteri Wishnutama: Industri Pariwisata Harus Beri Jaminan Kebersihan
Menparekraf Wishnutama Kusubandio mengajak industri terkait dan masyarakat mempelajari dan memahami lebih lanjut
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akhirnya menerbitkan buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran.
Menparekraf Wishnutama Kusubandio mengajak industri terkait dan masyarakat mempelajari dan memahami lebih lanjut mengenai protokol kesehatan yang berlak di buku panduan tersebut.
“Industri pariwisata harus bersiap diri untuk memberikan jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang tinggi terhadap produk dan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan," ujar Wishnutama dalam keterangan Selasa (14/7/2020).
"Karena itu, perlu adanya buku panduan praktis bagi industri pariwisata dalam menyiapkan produk dan pelayanan yang bersih, sehat, aman, dan ramah lingkungan khususnya hotel dan restoran," sambungnya.
Baca: Kabar Baik, Pariwisata Pulau Nusa Penida Segera Dibuka Kembali
Baca: Dukung Pemulihan Pariwisata dalam Negeri, Garuda Indonesia Fokus Gaet Wisatawan Lokal
Buku panduan protokol kesehatan ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Penyusunan buku panduan protokol kesehatan juga melibatkan berbagai pihak, yaitu asosiasi usaha hotel dan restoran, asosiasi profesi terkait bidang perhotelan dan restoran, serta akademisi dengan tetap mengacu pada protocol kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Buku panduan ini terdiri dari dua pokok materi, yaitu panduan umum dan panduan khusus.
Panduan umum meliputi manajemen atau tata kelola hotel dan restoran seperti memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait Covid-19 di wilayahnya.
Kemudian membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), menyediakan dan memasang imbauan tertulis, serta menerapkan protokol kesehatan dasar bagi karyawan, tamu, dan pihak lain yang beraktivitas di hotel maupun restoran seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Sedangkan, panduan khusus meliputi tiga alur pelayanan hotel dan restoran mulai dari pintu masuk hingga ruang karyawan, yaitu panduan bagi pengusaha dan pengelola terhadap fasilitas yang harus disediakan, panduan bagi tamu, serta panduan bagi karyawan.
Pelaksanaan protokol kesehatan disebutnya sangat penting untuk dilakukan dengan baik. Karena hal ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk mendorong pergerakan sektor parekraf, serta meningkatkan kepercayaan dan produktivitas masyarakat agar merasa aman dari COVID-19.
Buku panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta asosiasi usaha dan profesi terkait hotel dan restoran untuk melakukan sosialisasi, edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dalam penerapan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE).
"Buku panduan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pihak terkait usaha hotel dan restoran dalam mengimplementasikan protokol kesehatan serta dapat berkontribusi dalam membangkitkan kembali industri pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas," tuntasnya.
Direktur Kajian Strategis Kemenparekraf Wawan Rusiawan menyampaikan protokol kesehatan perlu diterapkan dan dipatuhi untuk meningkatkan kepercayaan dan daya tarik wisatawan untuk datang ke destinasi wisata.
“Yang penting sekarang adalah bagaimana mengembalikan kepercayaan publik. Kita harus menjaga kesehatan dan kebersihan agar Covid-19 segera berakhir dan sektor parekraf kembali bangkit,” ungkap Wawan.