Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Sabet Opini WTP selama 7 Tahun Berturut-turut

Kemenhub berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 7 tahun berturut-turut dari 2012 hingga 2019.

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Sabet Opini WTP selama 7 Tahun Berturut-turut
ist
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja secara virtual dengan Komisi V DPR RI tentang Pembicaraan Pendahuluan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian dan Lembaga (RKP) dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021 di Jakarta, Selasa (23/6). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (15/7/2020), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 7 tahun berturut-turut dari 2012 hingga 2019.

Selanjutnya, Budi Karya juga menyebutkan, bahwa penyelesaian tindak lanjut dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK tahun 2019 mencapai angka penyelesaian rata-rata nasional.

"Penyelesaian tindak lanjut di Kemenhub, mencapai 76,1 persen dan lebih besar 1,8 persen dari rata-rata nasional yang sebesar 74,3 persen," ucap Budi Karya.

Capaian ini, lanjut Budi Karya, menjadi penyemangat bagi Kemenhub untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kinerja di masa yang akan datang nantinya.

Kendati begitu, masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki Kementerian Perhubungan.
Menurut Budi, BPK masih menemukan beberapa poin yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Berita Rekomendasi

Adapun beberapa temuan tersebut seperti rekomendasi BPK dengan status Belum Tindak Lanjut (BTL) pada semester I 2019 sebanyak 59, dan pada semester II 2019 sebanyak 36 atau berkurang 23.

Nilai rekomendasi pada semester I sebesar Rp 27,26 miliar dan pada semester II sebesar Rp 684,06 miliar atau terdapat penambahan nilai sebesar Rp 656,8 miliar.

Lalu, rekomendasi dengan status Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TDTL), terdapat 4 rekomendasi dengan nilai Rp 10,17 miliar dan 10,64 ribu dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas