Konfigurasi Kabin Penumpang Jadi Kargo Diharapkan Bisa Bantu Maskapai di Tengah Pandemi
Tetapi menurut Alwi, diizinkannya maskapai mengangkut kargo dalam kabin tentunya harus sesuai regulasi yang telah ada.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengizinkan maskapai yang ingin mengubah konfigurasi pesawat penumpangnya menjadi angkutan kargo.
Hal ini membuka peluang pesawat dengan konfigurasi penumpang untuk dapat digunakan mengangkut kargo dalam kabin penumpang.
Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Mohammad Alwi, mengatakan hal ini diberikan agar maskapai dapat tetap bertahan di tengah wabah Covid-19 meski penumpang sepi.
"Dengan kebijakan ini, meski maskapai sepi penumpang dapat tetap terbang dengan mengoptimalisasikan kabin untuk mengangkut kargo," ucap Alwi dalam diskusi online The Habibie Center, Rabu (15/7/2020).
Tetapi menurut Alwi, diizinkannya maskapai mengangkut kargo dalam kabin tentunya harus sesuai regulasi yang telah ada.
"Untuk angkutan kargo di dalam kabin, maskapai harus mengikuti kriteria dan tata cara kargo yang disimpan di dalam kabin," ucap Alwi.
"Kargo yang ada di dalam kabin, tidak boleh lebih dari 70 kilogram sehingga dapat menggunakan jaring untuk menjaga kargo itu tidak bergeser dari kursi," lanjut Alwi.
Beban 70 kilogram ini, lanjut Alwi, harus disamakan dengan beban penumpang saat menggunakan kursi dan harus berupa box.
Diketahui, Kemenub telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara No. 17/2020 tentang pesawat konfigurasi penumpang yang digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang.
Pengangkutan kargo di dalam kabin penumpang diperbolehkan di semua area kabin kecuali kamar kecil, kompartemen istirahat awak pesawat, semua lokasi yang diidentifikasi dengan plakat No Stowage dan akses lorong, akses jalan keluar serta ke peralatan darurat.
Selain itu, katanya, lorong-lorong (aisle) harus tetap bebas dari kargo untuk memungkinkan akses ke kursi dan barang jika terjadinya kasus asap atau api.
Pengangkutan tersebut juga harus disertai adanya personel yang berada di atas pesawat untuk mengakses semua area kabin selama fase terbang.
Sedangkan, khusus untuk penyimpanan di bawah kursi, kursi harus dilengkapi dengan sistem batang penahan dan barang harus ditempatkan sepenuhnya di bawah kursi. Pemuatan kargo di setiap bawah kursi tidak boleh melebihi 9 kg.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.