Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkumham Dukung Kemajuan UMKM Lewat Produk Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong UMKM yang belum mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menkumham Dukung Kemajuan UMKM Lewat Produk Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Proses seleksi dan kurasi sejumlah menu makanan produksi UMKM anggota Lumbung Bandung di Kafe Panas Dalam, Jalan Ambon, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan mendukung berbagai regulasi serta produk hukum hak kekayaan intelektual yang berorientasi kepada kemajuan UMKM.

"Kami mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual yang diberikan dari negara untuk UMKM yang ada di seluruh Indonesia," terangnya saat enyerahan sertifikat HKI ke 118 UMKM di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

Beberapa peraturan produk hukum yang telah diinisiasi Kementerian Hukum dan HAM dalam melindungi UMKM di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang pendaftaran merk internasional berdasarkan protokol madrid.

"Keuntungan kita dengan pendaftaran merk dagang Indonesia karena kita sudah masuk anggota ke-100 dalam protokol madrid. Maka merk-merk kita juga dengan mudah dikenal di internasional," urainya.

Baca: Menteri Teten Nilai Sertifikat HKI Bisa Dongkrak Daya Saing UMKM

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris menyatakan pihaknya terus mendorong UMKM yang belum mendaftarkan hak kekayaan intelektual.

"Sangat banyak sekali inovasi yang diciptakan UMKM lokal, tetapi di dalam daftar online tidak banyak (yang mendaftar). Ini mungkin karena ketidaktahuan atau dianggap sulit, padahal sejak 2019 kami sudah buka pendaftaran secara online," kata Freddy.

Baca: Antisipasi Krisis Pangan, UMKM Pangan Didorong Terhubung Ekosistem Digital

Berita Rekomendasi

Freddy menjelaskan pendaftaran hak kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui daring, termasuk daftar hak merek, hak paten, indikasi geografis, dan desain industri.

"Jadi kami sudah fully online. Loket fisiknya sudah tidak ada, saat ini loket virtual. Dokumen discan lalu diupload, Kemudian mekanisme bayar juga online, tinggal selanjutnya diverifikasi," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas