Digugat Serikat Pekerja, Pertamina: Restrukturisasi Perusahaan Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku
Fajriyah mengatakan proses dijalankan secara prudent serta profesional, sejalan dengan undang-undang maupun regulasi yang ada
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan seluruh kebijakan Pertamina harus mengacu kepada arahan pemegang saham dalam hal ini Menteri BUMN yang mewakili pemerintah.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menegaskan lagi, bahwa restrukturisasi Pertamina telah sesuai dengan keputusan pemegang saham sebagaimana yang tertuang dalam Buku Putih dan Roadmap Transformasi BUMN.
“Dalam menjalankan kebijakan tersebut, manajemen Pertamina senantiasa mempertimbangkan aspek strategis, prosedur, termasuk seluruh aset perusahaan serta pekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Fajriyah di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Dia memastikan bahwa proses dijalankan secara prudent serta profesional, sejalan dengan undang-undang maupun regulasi yang ada.
Bahkan, dengan langkah tersebut, Pemerintah berharap Pertamina dapat mengembangkan bisnis dengan lebih agresif sehingga dapat meningkatkan kontribusi perseroan ke Pemerintah.
“Saat ini Pertamina fokus menyukseskan restrukturisasi untuk dapat meningkatkan kinerja operasional maupun finansial,” tegasnya.
Adapun, terkait dengan pekerja, Pertamina memaksimalkan pemberdayaan pekerja dengan memastikan status kekaryawanan seluruh pekerja Pertamina tetap sama dengan perlindungan terhadap hubungan kerja.
Selain itu Pertamina juga menjamin hak-hak normatif pekerja, ketentuan perusahaan di mana pun mereka ditugaskan, baik di induk usaha (holding) maupun (sub-holding).
“Pertamina memastikan seluruh proses bisnis Pertamina berjalan baik, guna memastikan layanan kepada publik tetap berjalan.”