Digugat Serikat Pekerja, Pertamina: Restrukturisasi Perusahaan Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku
Fajriyah mengatakan proses dijalankan secara prudent serta profesional, sejalan dengan undang-undang maupun regulasi yang ada
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), Senin (20/7/2020) pukul 13.00 Wib.
FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.
Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, pada Juni 2020 lalu, Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.
Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.
Menurut Marcellus, sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
“Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan,” kata Marcellus dalam pernyataan resminya, Senin (20/7/2020) malam.
Sementara Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan, Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.
Dia bilang keputusan itu juga mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina (Persero) berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).
“Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, jika semua skenario Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina itu berjalan, maka negara akan berbagi kekuasaan dengan swasta, termasuk investor asing, dalam seluruh rantai usaha Pertamina.
Mulai dari hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan yang dalam hal ini, kedaulatan energi nasional dipertaruhkan.
Jawaban BUMN
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menanggapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Menteri BUMN Erick Thohir yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
“Kami siap saja digugat akan kebijakan yg diambil. Nanti kami siapkan juga jawaban-jawaban atas gugatan tersebut, bahwa apa yg kami lakukan tidak melanggar aturan-aturan yang ada,” katanya kepada Tribunnews, Selasa (21/7/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.