Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pupuk Kaltim Dapat Sertifikasi ISO Anti-Suap

Tata kelola perusahaan berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pupuk Kaltim Dapat Sertifikasi ISO Anti-Suap
HandOut/Istimewa
PT Pupuk Kaltim meraih sertifikasi ISO 37001:2016. 

Reynas Abdila/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pupuk Kaltim, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor industri pupuk, kimia dan agribisnis.

Direktur Utama Pupuk Kaltim Bakir Pasaman mengatakan, komitmen Pupuk Kaltim dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di Pupuk Kaltim, ditandai dengan diraihnya beberapa penghargaan dalam bidang GCG.

“Bentuk komitmen penerapan SMAP adalah Pupuk Kaltim menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality,” terang Bakir dalam keterangan di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Baca: Pupuk Kaltim Alokasikan THR Direksi, Komisaris, dan Karyawan untuk Tangani Covid-19

Penghargaan ini dari Lembaga Sertikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP), atas konsistensi dan komitmen Pupuk Kaltim menerapkan Good Corporate Governance (GCG), serta Risk Management and Compliance (GRC) guna mencegah sekaligus mengendalikan berbagai risiko kecurangan (fraud).

Penerapan tata kelola perusahaan secara baik dan benar sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), menjadi komitmen utama Pupuk Kaltim dalam menjalankan aktivitas bisnis Perusahaan.

Baca: Pupuk Kaltim: Tidak Ada Kelangkaan Pupuk di Maros

Implementasi komitmen tersebut dilaksanakan melalui aktivitas bisnis yang integritas, berpedoman pada kode etik, serta menerapkan praktek GCG berdasarkan Corporate Governance Perception Index (CGPI).

Berita Rekomendasi

“Sertifikasi yang didapatkan ini merupakan wujud nyata dukungan Perusahaan terhadap upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern,” papar Bakir.

Lebih lanjut standar ISO 37001:2016 ini melengkapi sistem pencegahan korupsi yang telah berjalan baik dalam tata kelola Perusahaan, seperti menerapkan kode etik, pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya Whistleblowing System serta Unit Pengendalian Gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas