Benarkah Pemerintah Akan Kesulitan Awasi Sektor Keuangan Jika OJK Kembali Dilebur ke BI?
Pengamat ini mengatakan, jika OJK kembali ke BI saat ini, pemerintah tidak bisa mengintervensi pengawasan industri keuangan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen dan Kepala Pusat Informasi Pengembangan Wilayah LPPM UNS Lukman Hakim menyatakan, Bank Indonesia (BI) berdasarkan Undang-undang memiliki independensi dalam pengelolaan moneter.
Menurutnya, hal tersebut membawa konsekuensi BI tidak bisa dikendalikan pemerintahan, sehingga jika OJK kembali ke BI saat ini, pemerintah tidak bisa mengintervensi pengawasan industri keuangan.
"Di bawah lembaga yang indendensi, pemerintah tidak bisa intervensi langsung ke perbankan. Pemerintah juga menjadi lebih sulit mengatur sektor keuangan, makanya wacana itu harus hati-hati," ujarnya saat webinar, Jumat (24/7/2020).
Baca: Jaksa Agung Menilai OJK Gagal Mengawasi Jiwasraya
Selain itu, Lukman menjelaskan, nantinya BI akan menjelma sebagai lembaga sangat kuat atau superbody di luar pemerintah jika kelak OJK kembali dilebur ke BI.
"Saat masa pandemi, tidak produktif jika ada rencana untuk membubarkan OJK. Memindahkan fungsinya ke lembaga lain juga sama saja," katamya.
Baca: Kata OJK soal Pejabatnya Ditetapkan Tersangka dalam Perkara Korupsi Jiwasraya
Karena itu, dia menambahkan, yang diperlukan sekarang adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui koordinasi antara pemerintah, BI, dan OJK.
"Dengan jalan negara hadir. Dalam hal ini BI, OJK, dan pemerintah bekerja sama untuk menghadapi segala kemungkinan sebagai dampak pandemi," pungkasnya.