Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Akan Siapkan Bus Physical Distancing di Tengah Adaptasi Kenormalan Baru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mempersiapkan bus physical distancing untuk menghadapi masa adaptasi kenormalan baru.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenhub Akan Siapkan Bus Physical Distancing di Tengah Adaptasi Kenormalan Baru
Tribunnews.com/Hari Darmawan
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mempersiapkan bus physical distancing untuk menghadapi masa adaptasi kenormalan baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menyebutkan bus ini masih dalam pengkajian terkait kapasitas bagi penumpang yang diperbolehkan.

"Tetapi untuk konfigurasi kursinya adalah 1-1-1, dan ini dalam tahap pengkajian bersama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2020).

Baca: Kemenhub Lepas Pelayaran Perdana Tol Laut Rute T-10 di Pelabuhan Galela

Pengkajian ini, lanjut Budi, tentunya untuk melihat apakah model bus ini memenuhi standar keselamatan untuk penumpang jadi bukan hanya sekedar physical distancing saja.

"Terkait kapasitasnya juga masih dibicarakan, jadi untuk menentukan berapa penumpang yang boleh menggunakan bus ini," ujar Budi.

Budi juga menjelaskan, dengan konfigurasi kabin 1-1-1 yaitu kursi di sisi kanan, tengah dan kiri dapat membuat jaga jarak aman penumpang yang mengikuti protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Selain itu, bus ini juga akan disediakan fasilitas penupang seperti HEPA filter, UV filter yang berfungsi seperti disinfektan," kata Budi.

Baca: 467 Calon Pekerja ABK AIDA Cruise yang Difasilitasi Kemenhub Tiba di Jerman

Sebagai informasi, angkutan umum terutama bus sebelumnya hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas angkut.

Tetapi pada Juli, Kemenhub kembali melonggarkan kapasitas angkutan umum untuk bus ini menjadi diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas angkut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas