SImplifikasi Cukai Dinilai Merugikan Pemerintah dan Petani Tembakau
Jalan yang terbaik, pemerintah tetap mempertahankan tata cara penarikan cukai yang selama ini sudah berlangsung dan memenuhi target.
Editor: Hasanudin Aco
“Jangan beralasan melakukan simplifikasi dan kenaikan cukai rokok untuk melindungi kesehatan masyarakat. Masih banyak makanan dan minuman yang merusak kesehatan masyarakat, itu juga harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Sebaliknya, rokok elektrik yang lebih membahayakan kesehatan para perokoknya, harus mendapat perhatian pemerintah," katanya.
"Rokok elektrik itu lebih berbahaya dari rokok konvensional. Sebab selain berbahaya bagi kesehatan masyarakat, juga akan mematikan industri rokok kretek nasional, rokok khas Indonesia. Merugikan petani tembakau nasional juga buruh industri rokok yang jumlahnya jutaan orang. Rokok elektronik menggunakan sedikit tembakau namun lebih berbahaya dari rokok biasa,” papar Sahmihudin.
Menurut Sahmihudin, jika rencana kenaikan dan penerapan simplifikasi penarikan cukai rokok yang akan diterapkan tahun 2021 merupakan bagian dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) bertujuan mematikan industri rokok nasional, maka RPJMN tersebut harus dicabut. Diiganti dengan RPJMN yang melindungi industri rokok nasional.
“Aneh jika rencana pembangunan menengah nasional justru mematikan industri rokok nasional. Mematikan industri rokok kretek yang merupakan rokok khas Indonesia. Dan justru menguntungkan satu perusahaan besar asing. RPJMN yang menguntungkan satu perusahaan rokok asing tersebut harus diganti oleh RPJM yang justru melindungi industri rokok nasional,” papar Sahmihudin.
Hal senada disampaikan Chandra Fajri Ananda. Menurutnya, saat ini tidak mungkin pemerintah mematikan industri rokok nasional. Sebab jutaan tenaga kerja hidup dan bekerja di sektor ini.
Kalau dipaksa untuk mematikan industri rokok nasional, maka pemerintah harus siap menyediakan lapangan kerja bagi petani tembakau dan buruh rokok.
Dalam kondisi resesi ekonomi seperti saat ini, pemerintah akan mengalami kesulitan untuk menyediakan lapangan kerja pengganti industri rokok.
Jika pemerintah belum dapat menyediakan lapangan pekerjaan pengganti bagi jutaan tenaga kerja industri rokok, namun sudah mematikan industri hasil tembakau, pasti akan mendapatkan protes bertubi tubi dari jutaan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya. Karena itu RPJMN yang meniadakan industri hasil tembakau tidak mungkin dapat dilaksanakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.