Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Perusahaan Diminta Kirim Data Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Agus Susanto meminta perusahaan agar mau bekerja sama dalam mendata pekerjanya yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Perusahaan Diminta Kirim Data Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/adhy kelana/kla
Dirut BP Jamsostek Agus Susanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meminta perusahaan agar mau bekerja sama dalam mendata pekerjanya yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal itu terkait dengan program bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang disalurkan pemerintah guna mendukung daya ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Agus pun meminta, para perusahaan segera mengirimkan nomor rekening pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Ini Kriteria Penerima Subsidi Upah Rp 600 Ribu Dari Pemerintah

Baca: Syarat Penerima Subsidi Gaji: Harus Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga Juni

"Sejak hari Sabtu kemarin, kami telah menginformasikan kepada perusahaan untuk melengkapi nomor-nomor rekening pekerjaannya yang gajinya atau upahnya dibawah Rp 5 juta sesuai dengan yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus saat memberikan keterangan pers pengumuman program bantuan subsidi upah, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/8/2020).

Agus pun menilai, program pemerintah ini perlu didukung oleh semua pihak. Termasuk perusahaan dan para pelaku usaha.

Ia pun mengingatkan, kepada perusahan yang tidal taat membayar iuran dan melaporkan upah pekerjanya agar segera melakukan pendaftaran.

Berita Rekomendasi

"Saya kira hal ini pelaksana program ini memerlukan partisipasi semua pihak dan memerlukan peran aktif pelaku usaha dan kami BP Jamsostek juga menghimbau kepada perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran atau melaporkan upah pekerja atau belum mendaftarkan ke pekerjaannya agar mematuhi aturan tersebut dan melakukan pendaftaran," jelas Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas