Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Perusahaan Diminta Kirim Data Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Agus Susanto meminta perusahaan agar mau bekerja sama dalam mendata pekerjanya yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meminta perusahaan agar mau bekerja sama dalam mendata pekerjanya yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Hal itu terkait dengan program bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang disalurkan pemerintah guna mendukung daya ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Agus pun meminta, para perusahaan segera mengirimkan nomor rekening pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Ini Kriteria Penerima Subsidi Upah Rp 600 Ribu Dari Pemerintah
Baca: Syarat Penerima Subsidi Gaji: Harus Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga Juni
"Sejak hari Sabtu kemarin, kami telah menginformasikan kepada perusahaan untuk melengkapi nomor-nomor rekening pekerjaannya yang gajinya atau upahnya dibawah Rp 5 juta sesuai dengan yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus saat memberikan keterangan pers pengumuman program bantuan subsidi upah, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/8/2020).
Agus pun menilai, program pemerintah ini perlu didukung oleh semua pihak. Termasuk perusahaan dan para pelaku usaha.
Ia pun mengingatkan, kepada perusahan yang tidal taat membayar iuran dan melaporkan upah pekerjanya agar segera melakukan pendaftaran.
"Saya kira hal ini pelaksana program ini memerlukan partisipasi semua pihak dan memerlukan peran aktif pelaku usaha dan kami BP Jamsostek juga menghimbau kepada perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran atau melaporkan upah pekerja atau belum mendaftarkan ke pekerjaannya agar mematuhi aturan tersebut dan melakukan pendaftaran," jelas Agus.