Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN di www.pln.co.id atau WA 08122123123 untuk Bulan Agustus 2020

Berikut ini cara klaim token listrik gratis untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA di bulan Agustus 2020.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN di www.pln.co.id atau WA 08122123123 untuk Bulan Agustus 2020
Tangkap Layar www.pln.co.id/WhatsApp
Berikut ini cara klaim token listrik gratis untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA di bulan Agustus 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara klaim token listrik gratis untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA di bulan Agustus 2020.

Cara klaim token listrik gratis dan diskon 50 persen bisa login di www.pln.co.id atau melalui WhatsApp.

Pemerintah melalui PLN memberikan keringanan tarif listrik kepada sebagian masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca: Bisa Klaim Token Listrik PLN Gratis Agustus 2020 Lewat WA 08122123123 atau Login www.pln.co.id

Hal ini bertujuan untuk menekan dampak ekonomi dari pandemi virus corona.

Bagi pelanggan 450 VA akan mendapatkan token gratis senilai pemakaian tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

Kemudian bagi pelanggan 900 VA bersubsidi akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

Baca: LOGIN www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020 atau WA 08122-123-123

Baca: Login www.pln.co.id, Akses Listrik Gratis PLN Agustus 2020 atau via WhatsApp 08122-123-123

Bagi pelanggan PLN listrik prabayar, layanan diskon dan gratis listrik bisa didapatkan dengan dua langkah mudah.

Berita Rekomendasi

Klaim token listrik dari PLN dapat diakses melalui website resmi PLN atau WhatsApp.

Pelanggan dapat masuk ke situs PLN www.pln.co.id atau mengirimkan nomor ID ke WA 08122-123-123.

Awalnya keringanan token listrik gratis tersebut berlaku selama tiga bulan pada April, Mei, hingga Juni 2020.

Namun kini program ini diperpanjang hingga 6 bulan atau sampai September mendatang.

Baca: PAN Desak PLN Perbaiki Layanan Konsumen dan Segera Berikan Kompensasi

Baca: PLN Gelar Diskon Tambah Daya: Pelanggan Rumah Tangga yang Ingin Tambah Daya ke 2.200 sampai 5.500 VA

Berikut cara dan penjelasannya akses token gratis dan diskon melalui website dan WhatsApp, dilansir oleh Instagram PLN:

Melalui Website www.pln.co.id

1. Buka situs www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

2. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca: Promo HUT ke-75 RI, PLN Gelar Diskon Tambah Daya Listrik, Khusus Pelanggan Rumah Tangga

Baca: Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik, Badan Siber dan Sandi Negara Diminta Periksa Sistem di PLN

Melalui WhatsApp

Selain itu, pelanggan juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.

Caranya:

1. Buka Aplikasi WhatsApp

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, satu di antaranya masukkan ID Pelanggan.

Maka, token gratis akan muncul.

3. Pelanggan diharuskan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca: Keluhan Tagihan Listrik Lebih Tinggi: Penjelasan PLN, Analisis YLKI, hingga Respons Ombudsman

PLN melalui akun Instagram resminya telah membagikan cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

Baca: Ombudsman Dorong PLN Segera Mengganti Meteran Listrik Pelanggan yang Kedaluwarsa

Baca: Ini yang Menyebabkan PT PLN Alami Kerugian Hingga Rp 38,8 Triliun di Kuartal Pertama 2020

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas