Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jual Beli Tanah Warisan Ternyata Mengandung Risiko daripada Tanah Biasa, Ini Penjelasannya

Membeli tanah yang berasal dari warisan keluarga atau orang tua biasanya mengandung risiko lebih besar dibandingkan membeli tanah pada umumnya.

Penulis: Andra Kusuma
zoom-in Jual Beli Tanah Warisan Ternyata Mengandung Risiko daripada Tanah Biasa, Ini Penjelasannya
Tribunjualbeli.com
Membeli tanah yang berasal dari tanah warisan biasanya mengandung risiko lebih besar dibandingkan membeli tanah pada umumnya. 

TRIBUNNNEWS.COM - Membeli tanah yang berasal dari tanah warisan biasanya mengandung risiko lebih besar dibandingkan membeli tanah pada umumnya.

Risiko itu terutama karena sertifikat tanah warisan masih atas nama pewaris atau orang telah meninggal dunia, sementara para ahli waris mungkin ingin secepatnya menjual tanah warisan itu agar bisa dibagi di antara keluarga pewaris mereka.

Untuk membeli tanah warisan yang rentan risiko tersebut, dibutuhkan kecermatan ekstra, terutama dalam memeriksa obyek jual beli (tanah) maupun subyeknya (pihak penjual).

Selain pemeriksaan umum mengenai obyek tanah, seperti adanya jaminan hutang, sengketa, pengalihan, dan lainnya, juga dibutuhkan pemeriksaan mengeni subyeknya.

Pemeriksaan subyek jual beli tanah warisan itu meliputi kesesuaian identitas antara sertifikat tanah dengan Surat Keterangan Kematian, siapa yang menjadi ahli waris, dan persetujuan seluruh ahli waris untuk menjual tanah warisan tersebut.

Pemeriksaan subyek jual beli yang pertama kali perlu dilakukan adalah menyesuaikan identitas antara Sertifikat Tanah dengan Surat Keterangan kematian.

Kedua dokumen ini harus dapat menerangkan satu pihak yang sama antara pemilik tanah sesuai sertifikat dan orang yang meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

Nantinya, kesesuaian kedua dokumen ini dapat menyimpulkan, bahwa orang yang meninggal dunia tersebut memang benar-benar pemilik tanah.

Karena pemilik tanah telah meninggal dunia, maka tanah miliknya kemudian menjadi tanah warisan, yang hak atas tanahnya jatuh ke tangan para ahli waris.

Ahli waris Perlu Anda ketahui, bahwa karena hukum menggolongkan ahli waris dalam beberapa golongan ahli waris, perlu dipastikan siapa saja yang menjadi ahli waris.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas