Serba-serbi Pengurusan Sertifikat Tanah Girik: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatannya
Mau Urus Sertifikat Tanah Girik? Cek Artikel Ini untuk Tahu Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatannya
TRIBUNJUALBELI.COM - Tanah milik adat atau yang lebih dikenal dengan tanah girik pada dasarnya adalah jenis tanah yang konversi haknya ke negara belum didaftarkan melalui kantor pertanahan.
Jika ingin tahu serba-serbi penggurusannya mulai cara, syarat, dan biaya pembuatan sertifikatnya, simak dulu artikel berikut.
Bukti girik yang ada selama ini adalah bukti kekuasaan bidang tanah dan pajak tanah tersebut telah pemilik bayar.
Itu berarti, bukti girik bukanlah bukti hak atas tanah. Padahal, tanah girik merupakan aset yang perlu untuk dilindungi.
Untuk itu, semua tanah yang belum memiliki sertifikat, seperti tanah girik, perlu masyarakat daftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.
Namun, kurangnya informasi yang masyarakat peroleh membuat tanah girik belum bersertifikat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria menyebutkan, seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat harus didaftarkan konvensi haknya ke negara melalui kantor pertanahan setempat.
Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat adalah ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.
Mengutip Indonesia.go.id, untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu masyarakat tempuh: pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.