Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Yang Mau Tukar ke Uang Pecahan Baru Rp 75.000, Tahap I Ditunggu Sampai 30 September 2020

Masyarakat yang ingin memiliki uang pecahan Rp 75.000 bisa melakukan pemesanan penukaran online dengan mengisi formulir pemesanan di aplikasi Pintar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Yang Mau Tukar ke Uang Pecahan Baru Rp 75.000, Tahap I Ditunggu Sampai 30 September 2020
Dokumentasi BI
Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, nominal Rp 75.000 (Dokumentasi BI). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan, periode pemesanan dan penukaran uang baru nominal Rp 75 ribu tahap 1 mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) hingga 30 September 2020.

Tempat penukaran bisa di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa
kota atau kabupaten.

"Sementara, periode pemesanan penukaran tahap 2 mulai tanggal 1 Oktober 2020 hingga
selesai dengan tempat penukaran di Bank Indonesia dan bank umum yang ditunjuk," tulis keterangan Bank Indonesia, Senin (17/8/2020).

Masyarakat bisa melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi Pintar di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Baca: Syarat dan Cara Dapatkan Uang Rp 75 Ribu, Lakukan Pemesanan di https://pintar.bi.go.id

"Aplikasi Pintar dapat diakses melalui website Bank Indonesia (web browser)  melalui tautan https://pintar.bi.go.id, sehingga bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui Android atau iOS," kata Bank Indonesia.

Baca: Begini Cara Mendapatkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu yang Tak Diedarkan Bebas

Selain itu, ada persyaratan bagi masyarakat untuk dapat melakukan penukaran untuk memperoleh uang peringatan kemerdekaan.

Berita Rekomendasi

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR, membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, dan melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih
sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

"Data nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa," lanjut keterangan Bank Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas