Perusahaan Akan Dapat Penundaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember
Penundaan iuran tersebut dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan di semua sektor bisa tetap dapat bertahan di tengah dampak ekonomi pandemi corona.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, perusahaan akan mendapat penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2020.
Penundaan iuran tersebut dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan di semua sektor bisa tetap dapat bertahan di tengah dampak ekonomi pandemi corona atau Covid-19.
"BPJS Ketenagakerjaan, PP (Peraturan Pemerintah) dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai Desember, jadi bisa meringankan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam webinar, Sabtu (22/8/2020).
Sementara untuk BPJS kesehatan, Sri Mulyani menjelaskan, mungkin agak lebih rumit karena mempertimbangkan kondisi keuangan perseroan.
Baca: Pemerintah Bebaskan PPN Bahan Baku Kertas untuk Industri Media Massa
"BPJS Kesehatan harus diperhatikan. Jadi, saya belum bisa berikan keputusan terkait hal itu, nanti akan kita lihat apakah perlu," katanya.
Baca: Pemerintah Tambah Potongan Angsuran PPh Jadi 50 Persen
Selain itu, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemerintah juga sudah memberi keringanan pembayaran listrik untuk industri.
"Dalam artian membayar yang dipakai saja. Jadi, kalau ternyata produksi menurun aktivitas menurun, dan tidak gunakan sebanyak yang selama ini, minimum charge PLN dihilangkan, kami minta ke PLN itu tidak diminta," pungkasnya.