Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hari Ini Diumumkan, Berikut Cara Cek Kelolosan Seleksi Kartu Pra Kerja Gelombang 5

Hari ini hasil seleksi Kartu Pra Kerja gelombang 5 diumumkan. Berikut cara cek kelolosan seleksi Kartu Pra Kerja gelombang 5.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Hari Ini Diumumkan, Berikut Cara Cek Kelolosan Seleksi Kartu Pra Kerja Gelombang 5
PRAKERJA.GO.ID
Kartu Pra Kerja - Hari ini hasil seleksi Kartu Pra Kerja gelombang 5 diumumkan. Berikut cara cek kelolosan seleksi Kartu Pra Kerja gelombang 5. 

Sehingga Anda harus segera memakainya untuk membeli pelatihan di Platform Digital yang telah disediakan.

Adapun jika sudah melebihi 30 hari dan Anda belum membeli pelatihan, akun Kartu Pra Kerja Anda akan dinonaktifkan.

Saldo bantuan pelatihan juga hangus dan dikembalikan ke rekening dana Kartu Pra Kerja.

Program Kartu Pra Kerja dari pemerintah.
Program Kartu Pra Kerja dari pemerintah. (Surya/Tribun)

Kriteria Peserta Diperketat, Siapa Saja yang Bisa Dapatkan Kartu Pra Kerja?

Kriteria penerima manfaat Kartu Pra Kerja diperketat, karena pada tiga gelombang sebelumnya ditemukan ada beberapa peserta tidak tepat sasaran.

Orang-orang yang diprioritaskan untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.

BERITA TERKAIT

Berikut orang-orang yang bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja menurut Pasal 3 Perpres Nomor 76 Tahun 2020:

a. Pekerja/buruh yang terkena PHK;

b. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk:

1. Pekerja/buruh yang dirumahkan;

2. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6 Melalui www.prakerja.go.id, Berikut Syarat Daftarnya

Adapun pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

a. Warga negara Indonesia (WNI);

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas