Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hari Ini Diumumkan, Berikut Cara Cek Kelolosan Seleksi Kartu Pra Kerja Gelombang 5

Hari ini hasil seleksi Kartu Pra Kerja gelombang 5 diumumkan. Berikut cara cek kelolosan seleksi Kartu Pra Kerja gelombang 5.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Hari Ini Diumumkan, Berikut Cara Cek Kelolosan Seleksi Kartu Pra Kerja Gelombang 5
PRAKERJA.GO.ID
Kartu Pra Kerja - Hari ini hasil seleksi Kartu Pra Kerja gelombang 5 diumumkan. Berikut cara cek kelolosan seleksi Kartu Pra Kerja gelombang 5. 

b. Berusia di atas 18 tahun;

c. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Perpres Nomor 76 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak boleh mendapatkan Kartu Pra Kerja, berikut daftarnya:

a. Pejabat Negara;

b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

c. Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS);

d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Berita Rekomendasi

e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Kepala Desa dan perangkat desa; dan

g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Dearah (BUMD).

Baca: Kriteria Peserta Diperketat, Siapa Saja yang Bisa Dapatkan Kartu Pra Kerja?

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas