Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengambilalihan Bukopin oleh Kookmin, Bosowa Corporindo Perkarakan OJK ke Jalur Hukum

Rudyantho bilang, Bosowa tetap memiliki kesempatan guna menjelaskan kedudukannya sebagai pengendali Bank Bukopin.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengambilalihan Bukopin oleh Kookmin, Bosowa Corporindo Perkarakan OJK ke Jalur Hukum
KONTAN
ILUSTRASI 

Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bosowa Corporindo menyatakan menghormati putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penilaian kembali perseroan sebagai pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Meski demikian, upaya hukum bakal tetap ditempuh Bosowa. 

Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho bilang pihaknya tetap memiliki kesempatan guna menjelaskan kedudukannya sebagai pengendali Bank Bukopin.

“Kami akan memilih cara terbaik dalam menyelesaikan masalah dengan intinya tetap menghormati dan tidak mencederai hak kewenangan pihak manapun juga,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (30/8).

Karena itu, pada 27 Agustus 2020, Bosowa mengajukan gugatan terhadap OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Dalam pokoknya, Bosowa meminta agar Keputusan Dewan Komisioner OJK 64/Kdk.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bososwa Corporindo sebagai pengendali Bank Bukopin dibatalkan.

Keputusan OJK tersebut membuat Bosowa mesti melepas seluruh kepemilikan sahamnya di Bank Bukopin.

Baca: Bosowa Pertanyakan Konsistensi Arahan OJK Soal Permintaan Perbaikan Kinerja Bukopin

BERITA REKOMENDASI

Bahkan Bosowa juga dilarang buat menjadi pengendali pada lembaga keuangan hingga tiga tahun mendatang. 

Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein bilang keputusan OJk tersebut sejatinya sudah sesuai dengan sejumlah ketentuan di UU OJK, maupun UU Perbankan.

Baca: Bosowa: Ada Kejanggalan di Proses RUPSLB Bank Bukopin

Keputusan tersebut pun dinilai Yunus tak akan diterbitkan secara tiba-tiba. 

“OJK akan meminta bank yang misalnya sudah melewati batas ketentuan NPL di atas 5%, atau CAR di bawah 8% untuk menyiapkan rencana tindak (action plan)."

"Jika belu dilaksanakan, maka bank bisa ditetapkan jadi bank dalam pengawasan intensif (BDPI), kemudian hingga bank dalam. Pengawasan khusus (BDPK). Jika action plan tidak diindahkan, OJK bisa memaksa (pemegang saham), sekaligus memberikan sanksi administratif,” katanya kepada Kontan.co.id.


Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Bosowa Corporindo tempuh jalur hukum hadapi putusan OJK

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas