Catat, Pulsa Rp 150 Ribu untuk Mahasiswa di Bawah Naungan Kementerian
Yustinus Prastowo mengatakan, kementerian dan lembaga yang akan mengusulkan dan menyusun rencana anggarannya.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemberian uang pulsa senilai Rp 150 ribu dari pemerintah dengan catatan hanya berlaku untuk mahasiswa di bawah naungan kementerian dan lembaga.
Aturan soal pemberian uang pulsa kepada masyarakat dan mahasiswa ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kementerian dan lembaga yang akan mengusulkan dan menyusun rencana anggarannya.
Baca: Aturan Sudah Disetujui Menkeu, PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan
Baca: RESMI, Sri Mulyani Berikan Pulsa Gratis untuk PNS: Pejabat Eselon I dan II Rp 400 Ribu Per Bulan
"Ini kan judulnya untuk ASN. Jadi, ya mahasiswa dan masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsi ASN," ujarnya kepada Tribunnews, Selasa (1/9/2020).
Maksud Yustinus dari mahasiswa di bawah naungan kementerian dan lembaga itu adalah orang-orang yang bersekolah kedinasan.
"Misalnya, mahasiswa yang ada di bawah sekolah kedinasan atau kementerian. Masyarakat yang sedang secara langsung terlibat dalam pelaksanaan program atau kegiatan pemerintah," pungkasnya.
Adapun, kebijakan bantuan pulsa tersebut berlaku hingga 30 Desember 2020 mendatang.