Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Sebut Uang Bagi-bagi Pulsa Hanya Realokasi Anggaran Kementerian

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, uang pembagian pulsa tersebut bersumber dari realokasi anggaran.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Sebut Uang Bagi-bagi Pulsa Hanya Realokasi Anggaran Kementerian
ISTIMEWA
Yustinus Prastowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah membagikan uang pulsa ke Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mahasiswa di bawah naungan kementerian dan lembaga.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, uang pembagian pulsa tersebut bersumber dari realokasi anggaran.

Baca: Catat, Pulsa Rp 150 Ribu untuk Mahasiswa di Bawah Naungan Kementerian

Baca: Aturan Sudah Disetujui Menkeu, PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan

"Ini kan hanya merealokasi anggaran yang sudah ada. Bukan pos baru," ujarnya kepada Tribunnews, Selasa (1/9/2020).

Yustinus menjelaskan, penentuan besaran anggaran pulsa tersebut dilakukan oleh masing-masing kementerian sesuai dengan kebutuhan.

"Kementerian terkait yang menentukan. Di kementerian terkait itu ada rinciannya karena diserahkan ke masing-masing sesuai kebutuhan faktual, mereka bikin perencanaan," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari menambahkan, uang pulsa ini merupakan komponen biaya operasional saja, beda dengan alokasi Rp 7 triliun dari Kementerian Pendidikan.

Berita Rekomendasi

"Beda, itu pos pendidikan. Sementara, biaya pulsa adalah bagian dari belanja barang atau semacam biaya operasional untuk manajemen," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas